Kendal, PW: Adanya tumpukan limbah bulu ayam yang berada di Sungai Bulanan/Sungai Mati, Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, lontarkan nada keras dan membentak wartawan yang konfirmasi berkaitan tumpukan limbah tersebut, Kamis (26/08/2021).
Diketahui, pemilik pemotongan ayam Citra Dewi Broiler tersebut bernama Abdul Hardik, dirinya mengatakan, bahwa dengan adanya penumpukan limbah bulu ayam yang ada di sungai tersebut merupakan kelalaian dari karyawannya.
“Kalau untuk tumpukan limbah tersebut saya sudah tahu, dan itu mungkin hanya kelalaian dari karyawan saya, hanya masalah seperti itu mas, biasa”, terangnya.
Abdul Hardik juga menegaskan, jika itu bukan masalah yang besar, izin semuanya lengkap, terus untuk pengolahan limbah juga sudah ada, dan sudah biasa ada wartawan seperti ini, silahkan kalau mau di sebarluaskan.
“Kalau ada tumpukan seperti itu mau apa? Mau kalian sebarkan? Silahkan, lagian hanya tumpukan sedikit seperti itu, tinggal panggil orang untuk bersihkan, nanti saya yang bayar,” tegasnya.
Sementara itu, Novi selaku wartawan yang konfirmasi berkaitan tumpukan limbah di sungai tersebut mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan tanggapan dan perilaku pemilik pemotongan ayam tersebut. Pasalnya saat dikonfirmasi adanya tumpukan limbah bulu ayam yang ada di sungai justru malah membentak dan melontarkan nada keras.
“Saya merasa kecewa saja dengan tanggapan pemilik pemotongan ayam tersebut, karena pada saat saya konfirmasi berkaitan hal tersebut justru melontarkan nada keras dan membentak, seakan-akan menganggap perbuatannya merupakan hal yang sepele,” terangnya.
Novi juga menjelaskan, jika pada saat kedatangannya sehabis memperkenalkan diri dan menunjukkan foto tumpukan limbah bulu ayam tersebut, dirinya langsung dibentak dengan nada keras dengan ucapan, “terus kenapa? Mau di sebarkan? Silahkan, sudah biasa, tinggal panggil orang buat bersihkan, nanti saya yang bayar”, jelas Novi menirukan omongan dari pemilik pemotongan ayam.
Selain itu, salah satu warga setempat, Ahmad yang kesehariannya mencari ikan di sungai tersebut mengaku jika terkena air tersebut kulit akan terasa gatal, dan untuk menyembuhkan rasa gatal tersebut sampai harus menggunakan balsem.
“Ya sebenarnya gatal mas, jika terkena air dari sungai ini, tapi mau bagaimana lagi mata pencaharian saya disini, menangkap ikan disini, kalau badan terasa gatal saya langsung usap dengan balsem, agar mengurangi rasa gatalnya,” terangnya.
Di tempat terpisah, Febriyanto Cahyo P selaku ketua aktivis relawan lindungi hutan Kendal saat dikonfirmasi berkaitan tumpukan limbah di sungai tersebut menuturkan, itu sudah melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA dan Konservasi Sungai, dan itu sudah merusak lingkungan dan ekosistem di dalamnya akan mati terkena limbah tersebut.
“Menurut saya itu sudah melanggar aturan, dan dari Bupati Kendal saya harap untuk memerintahkan dinas terkait untuk menindak lanjuti berkaitan hal tersebut, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali,” tegasnya.
Padahal dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) sudah dijelaskan, perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Pasal 60 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”.
Pasal 104 UU PPLH berbunyi, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
(Nyaman)