TNI, Polri, Pemda dan Satpol PP Operasi Yustisi di Pasar Kelua

TABALONG-PW: Satgas covid-19 Kecamatan Kelua kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Kelua, Kamis, (26/08).

Penegakan disiplin secara persuasif dan humanis dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dalam hal ini petugas juga menegaskan kembali Peraturan Bupati Tabalong Nomor 18 Tahun 2021
tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan corona virus disease 2019 (covid-19) dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

Tim satgas melibatkan Petugas Kecamatan, Danramil 05/Kelua, Kapolsek Kelua, Satpol PP dan masing-masing anggota.

Dari hasil operasi di Pasar Kelua tersebut, petugas masih mendapati sejumlah warga tidak bermasker, kemudian petugas memberikan masker untuk segera di pakai.

Komandan Koramil 05/Kelua Kapten Inf Budiono mengatakan operasi yustisi ini ialah upaya penguatan penegakan disiplin protokol kesehatan, yang harus dilakukan oleh tiap-tiap orang.

Tiap-tiap orang hendaknya mematuhi protokol kesehatan terutama di kondisi saat ini dimana Tabalong masuk kategori PPKM level 3 guna mencegah penyebaran covid-19. (mk-95).

Related posts