Amuntai-PW:Upaya memutus mata rantai Covid-19 diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Koramil 1001-07/Amuntai Tengah Bersama Tim gabungan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) , Kelurahan Antasari, Kec. Amuntai Tengah,Kab. Hulu Sungai Utara,Senin (23/08/2021).
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut melibatkan personel Koramil 1001-07/Amuntai Tengah, Petugas PPKM Kecamatan Amuntai Tengah.
Danramil 07 Amuntai Tengah Peltu Abdul Wahid mengatakan “pengawasan PPKM kegiatannya antara lain pembagian masker gratis sekaligus memberikan himbauan, agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan.”
Dalam kegiatan tersebut Babinsa Koramil 07/Amuntai Tengah memberikan himbaun dan sosialisasi kreatif kepada masyarakat,serta pengguna jalan roda 2 maupun roda 4.”
Lebih lanjut Danramil mengatakan, kegiatan PPKM ini bertujuan untuk mendisiplinkan kegiatan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari diluar rumah untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi protkes,”pungkasnya
“Kami berharap masyarakat dapat memahami serta menyadari tentang adanya pendisiplinan penggunaan masker sebagai salah satu bagian dari penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah khsusnya di Kecamatan Amuntai Tengah,Kabupaten Hulu Sungai Utara”,Harap Danramil (Mk-95).