Babinsa 1509-02/Obi Dampingi Personil BKSDA Maluku Utara Melakukan Pelepas Liarkan Satwa dilindungi

HALSEL PW. Momentum Kemerdekaan RI Ke 76, Dilakukan Pelepas Liarkan Satwa dilindungi di Log Pounds Jikokahe Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Pelepas Liarkan Satwa dilindungi oleh Balai Konservasi sumber daya alam (BKSDA) Wilayah 1 Ternate Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, sebagai bentuk Pelestarian kehidupan Satwa dan melindungi Satwa dari perburuan serta dari kepunahan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pada Pasal 21 ayat 2 tentang perlindungan Satwa Liar, Kamis (19/08/2021),

Kegiatan pelepasan satwa dipimpin Oleh Kepada BKSDA wilayah 1 Ternate Abas Hurasan. S.Hut dan dihadiri oleh Camat Obi Fahdin Bahrudin. SE, mewakili Kapolsek Aipda Riki Candra, mewakili Danramil 1509-02/Obi Seru Rano Asnawi, Kepala KUA Obi Asur Baker, para Kades dan Tokoh. Masyarakat,

Satwa satwa yang dilepasliarkan berasal dari sitaan, Temuan dan penyerahan dari TNI, Polri dan Masyarakat yang sadar, Satwa yang dilepasliarkan berjumlah 26 Burung yang berjenis campur mulai dari 17 jenis Kasturi Kalung Ungu (Eos squamata), 7 Nuri Ternate (L orius garrulus) dan 1 Jenis Bayan merah (Eclactus roratus)

Sebelum dilakukan Satwa tersebut sudah di rehabilitasi/rawat pada kandang transit kantor seksi konservasi wilayah 1 di ternate dan di nyatakan sehat oleh dokter hewan dan layak dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Ditempat Lain Danramil 1509-02/Obi Kapten Inf Nursahid Mengatakan kegiatan pelepas Liarkan satwa yang dilindungi adalah bentuk kita kepedulian kita terhadap lingkungan, kita Jangan kita merusak alam, karena satwa burung tersebut juga bagian dari alam yang ikut membantu Proses Penyerbukan sehingga Alam Pun bisa Lestari.

Mari kita Lindungi Satwa satwa Liar di Sekitar kita, Jalan Lakukan Perburuan, karena akan membuat Satwa bisa punah, ucap Kapten Inf Nursahid..@/red

Related posts