Perpanjangan PPKM level 3, Koramil 03/Tanjung Pengawasan Prokes di Tempat Ibadah

TABALONG-PW: Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang, sejumlah peraturan pun terus diberlakukan Pemerintah di masa penangan pandemi Covid-19 ini. Salah satunya soal kegiatan di rumah ibadah.

Termasuk di Kabupaten Tabalong yang saat ini memberlakukan PPKM level 3, berdasarkan ketentuan pada Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, pada daerah level 3, masjid dan tempat ibadah lainnya boleh mengadakan ibadah berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Mendukung kebijakan Pemerintah dan sebagai garda terdepan di wilayah, Koramil 03/Tanjung Kodim 1008/Tabalong melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Ash-Shirathal Mustaqim Tanjung, Kabupaten Tabalong. Jumat (13/08).

Memperketat pengawasan protokol kesehatan, diantaranya petugas melaksanakan penjagaan di tiap-tiap pintu masjid, memeriksa suhu tubuh, memastikan penggunaan masker, imbauan cuci tangan, jaga jarak, dan lainnya.

Komandan Koramil 1008-03/Tanjung Kapten Inf Suroto berharap dengan memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan semuanya semakin membaik. (Mk-95).

Related posts