TAPIN -PW:Sesuai Surat Edaran Bersama Nomor 360/023/GT-CVD/TPN/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penekanan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tapin, Aparat Gabungan yang terdiri dari Kodim 1010/Tapin, Polres Tapin, dan Satpol PP Tapin terus gencarkan Pendisplinan Protokol Kesehatan ditempat-tempat yang terbilang cukup ramai. Selasa (10/8/2021) pagi waktu setempat.
Adapun salah satu tempat yang terbilang cukup ramai yaitu Pasar Keraton Rantau, bagaimana tidak disini masyarakat membeli berbagai kebutuhan pokok sehari hari,sehingga rentan akan penyebaran Covid-19 apabila tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Salah satu petugas Serma Nurkalim mengatakan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan ini akan terus mereka laksanakan, mengingat sekarang Kabupaten Tapin memperpanjang status PPKM level 3.
“Sekarang Kabupaten Tapin memperpanjang status PPKM level 3, jadi kami mohon kesadaran akan Protokol Kesehatan kepada warga Tapin khususnya yang sedang melakukan jual-beli di Pasar Keraton ini, tadi kami menjaring ada 5 orang yang melanggar Prokes dan kami berikan sanksi berupa teguran namun apabila masih mengulangi akan kami tindak secara tegas dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Serma Nurkalim juga mengatakan jangan sampai angka terjangkit Covid-19 di Kabupaten Tapin bertambah karena apabila penyebaran Covid-19 terus meluas, bukan tidak mungkin Kabupaten Tapin memasuki PPKM level 4 yang berarti membuat masyarakat Tapin harus mengurangi aktifitasnya sementara dan penyekatan antar Kabupaten.
Tak lupa juga petugas gabungan membagikan masker gratis kepada masyarakat Kabupaten Tapin agar digunakan selalu saat kegiatan jual-beli berlangsung.(mk-95).