Ciamis – PW, Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level 3. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan di kawasan Pasar Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Kamis (05/08/2021).
Operasi yustisi ini di bawah kendali operasional Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., dan melibatkan Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Mereka yang terlibat terdiri dari 15 anggota Polres Ciamis, 10 anggota TNI, 20 orang Petugas Satpol PP Kabupaten Ciamis, dan Relawan Masyarakat sebanyak 12 orang.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan PPKM Level 3 di kawasan Pasar Sindangkasih. Dimana sejumlah petugas tidak hanya memberikan edukasi tetapi juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pelanggar protokol kesehatan dan kebijakan PPKM Level 3.
“Operasi yustisi di Pasar Sindangkasih kami masih saja menemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 58 warga kami berikan teguran, dimana 7 diantaranya pemilik toko dibpertokoan Pasar Sindangkasih,” kata AKP Cecep.
Selain itu, lanjut AKP Cecep, tentunya petugas tidak lupa untuk selalu menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga sambil membagikan masker ke warga di sekitar pasar. Semoga masyarakat semaki sadar dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
F4I