Madiun — PW: Segala upaya dilakukan petugas gabungan TNI – POLRI serta pemerintah Kota Madiun guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Kali ini Koramil 0803/01 Taman beserta Polsek Taman, BPBD, Satpol PP, Dishub dan pihak Kecamatan Taman kembali menggelar patroli malam di beberapa titik keramain yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.
Diawali apel bersama petugas gabungan melaksanakan patroli malam dalam rangka Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bertempat di lapangan Gulun Jl. Kapten Saputra, Kel. Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun, Sabtu malam (26/6).
Dampak Covid-19 memukul kita semua diberbagai sektor, utamanya sektor ekonomi. Perlu pemahaman bersama untuk menyikapinya agar ekonomi masyarakat tetap bertumbuh namun penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah.
Pelaksanaan patroli malam dalam rangka Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid -19 dengan sasaran fasilitas publik dan tempat umum yang cenderung ramai pada malam akhir pekan.
Babinsa Kel. Kejurun Peltu Sawo Galing menyampaikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terinveksi Covid-19.
“Tidak bosan – bosannya Kami mengajak dan mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi 5 M. Lebih baik mencegah daripada terinfeksi Covid-19, karena sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” terangnya.
Adapun 5 M yang dimaksudkan adalah Memakai masker, Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
Sementara itu Danramil 0803/01 Taman Kapten Inf Suwandi kepada media center menyampaikan,” yang terpenting bukanlah seberapa sering operasi yustisi digelar, namun kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan dengan menerapkan prokes adalah hal yang utama. Itulah mengapa Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif saat menggelar opersai yustisi,” terangnya.(mc0803)