Deklarasi Penolakan Destructive Fishing Di Prov. Kaltara

Tanjung Selor – PW: Pemprov Kaltara mendeklarasikan penolakan alat/bahan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Lapangan Agathis Tanjung Selor. Acara deklarasi dihadiri Wagub Kaltara bapak Yansen Tipa Padan, Wadanlantamal XIII Kolonel Mar Nur Azis mewakili Danlantamal XIII, Forkopimda Kaltara dan undangan lainnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, bpk Khalid Yusuf dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan program Nasional sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan menjadi prioritas kementrian kelautan yang sudah dilaksanakan ke tiga kalinya di Kalimantan Utara. Destructive fishing harus diberantas karena sangat merugikan habitat dan kelangsungannya untuk itu perlu melibatkan Tomas serta Todat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meng ingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk lebih peduli serta berkomitmen terhadap cara penangkapan ikan agar kelestarian laut dan perairan tetap terjaga. Semoga dengan adanya deklarasi ini tidak ada lagi penangkapan ikan yang berakibat dapat merusak habitat. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengawasi dan berperan sebagai pengamat serta pemantau kegiatan yang melanggar aturan pemerintah, ujar Wagub Kaltara dalam sambutannya, Rabu (23/06/21).

Adapun naskah Deklarasi antara lain, Menghentikan penggunaan alat/bahan penangkapan ikan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya (setrum, racun dan bom ikan). Tidak menampung, mengedarkan dan membeli ikan yang ditangkap menggunakan bahan peledak, bius dan racun. Berjanji akan ikut terlibat aktif dalam menyadarkan nelayan nelayan lain yang masih menggunakan alat/bahan penangkapan ikan yang merusak sumberdaya ikan dan lingkungannya. Siap menjaga dan memelihara lingkungan perairan demi kepentingan bersama, bekerja bersama menuju Indonesia bebas destructive fishing. Rabu (23/06/21)

Related posts