MBD PW. Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1511-04/Serwaru Serda Hamiadi melaksanakan pemeriksaan barang kebutuhan pokok kadarluasa bersama Tim kesehatan di Desa Tomra, Kecamatan Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya, Minggu (20/06/2021).
Dalam rangka melakukan perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen, Babinsa Koramil 1511-04/serwaru Serda hamiadi mendampingi tim kesehatan melakukan pemeriksaan masa kadaluarsa terhadap barang kebutuhan pokok di sejumlah pertokoan dan kios-kios di Wilaya binaannya
Serda Hamiadi mengatakan bahwa, kegiatan ini memang sangat perlu dilakukan, agar masyarakat selaku konsumen dapat terlindungi dan terjaga kesehatannya dari mengkonsumsi barang yang sudah habis masa kadaluarsanya.
“Barang yang sudah melewati masa expired nya akan kita sita dan nantinya akan kita lakukan pemusnahan, dan untuk barang jenis minuman ringan langsung kita tuang ditempat,” ujarnya.
Lanjut Babinsa bahwa di tengah masa pandemi Covid-19 sekarang ini, dimana seluruh masyarakat wajib melakukan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus corona. Untuk itu, melalui kegiatan ini kita juga berusaha untuk menjamin kelayakan barang kebutuhan bagi masyarakat.
“Kami harap kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan terhadap konsumen, dengan sengaja membiarkan barang yang sudah lewat masanya namun tetap diperdagangkan. Dan juga bagi konsumen harus lebih bijak lagi dalam berbelanja di masa pandemi sekarang, dengan lebih teliti memeriksa tanggal masa kadaluarsanya..@/red