TANJUNG-PW:Petugas gabungan terdiri dari Koramil 05/Kelua, Polsek, Satpol PP Kabupaten Tabalong bersama tiga pilar kecamatan Kelua dan petugas kesehatan, melakukan sidak, pada malam minggu (13/6/2021).
Dalam operasi yang dilaksanakan hingga menjelang tengah malam, petugas gabungan mengawali operasi dengan menggelar apel di halaman Kantor Kecamatan Kelua.
Kemudian, petugas melakukan penyisiran di tempat tongkrongan untuk memastikan apakah ada yang masih buka di atas pukul 22.00 wita.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada di Perbup No 18 tahun 2021, selama masa pandemi Covid-19, tempat nongkrong seperti kafe dan angkringan jam operasional dibatasi hingga pukul 22.00 wita.
Dari hasil penyisiran terhadap sejumlah kafe, terdapat satu kafe bertempat di Desa Pudak Setegal yang kedapatan masih beroperasional di atas pukul 22.00 wita, dimana didalamnya masih ada pengunjung, diantaranya juga tidak mengenakan masker.
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Kelua, Sakam, usai melakukan operasi yustisi menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Perbup Tabalong No 18 tahun 2021.
Sementara itu, menurut Danramil 05/Kelua Kapten Inf Budiono kegiatan ini guna menertibkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tes rapid secara acak terhadap pemilik kafe, pegawai kafe beserta sejumlah pengunjung. Dari hasil pemeriksaan nya menunjukkan hasil negatif. (Mk-95).