Tanjungpinang, PW: Dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19, Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danynmarhanlan) IV Tanjungpinang Letkol Marinir Kemal Mahdar, S.H., M.Tr.Opsla., yang diwakili Pasintel Yonmarhanlan IV Kapten Marinir Purana Tarigan melaksanakan patroli gabungan bersama unsur Forkopimda dan gabungan TNI-Polri di wilayah kerja Kota Tanjungpinang, Kamis (10/06/2021).
Patroli gabungan dalam rangka penegakan hukum sekaligus penertiban kerumunan masyarakat ini digelar guna terciptanya situasi wilayah Kota Tanjungpinang yang aman dan kondusif. Sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di woilayah kota Tanjungpinang. Unsur yang terlibat dalam kegiatan operasi tersebut antara lain Unsur POMAL, POMAD, POMAU, Provos Yonmarhanlan IV, Diskes Lantamal IV, Propam Polres TPI dan Satpol PP Kota Tanjungpinang. Untuk hasil Opsgaktib malam ini tidak ditemukan personel TNI-Polri di THM, hanya terdapat beberapa warga sipil yang masih belum mendisiplinkan diri untuk penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, Danyonmarhanlan IV Letkol Kemal Mahdar saat dikonfirmasi mengatakan, “Pelaksanaan patroli gabungan kali ini dengan objek sasaran yaitu tempat hiburan malam Clasic Pub dan Karaoke, Pub di Plantar 2, Pub Melenium, Pub di area Bintan Plaza, Pub Galaxi dan Pub Pinang Rasa, serta kedai kopi yang masih buka diatas pukul 10 malam sekaligus mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendara dalam berlalu lintas serta tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru serta bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran prokes dan menjaga kebersihan baik itu kebersihan diri maupun lingkungan,” ujar Danyonmarhanlan IV.