TANJUNG-PW: Guna mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19, Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan Kodim 1008/Tanjung menggelar operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Melibatkan TNI-Polri dan Petugas Kecamatan, kali ini penegakan disiplin operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong. Kamis (10/06).
Selama operasi yustisi berlangsung didapati sejumlah warga tidak menggunakan masker, alasannya tidak membawa dan diantaranya lagi membawa tetapi tidak digunakan (dimasukkan ke saku celana).
Danramil 05/Kelua Kapten Inf Budiono yang turut hadir dalam operasi yustisi tersebut kembali mengingatkan pentingnya penggunaan masker.
“Masker wajib digunakan apabila pian berkegiatan keluar rumah, itu baik untuk melindungi pian. Dan bisa jua meminimalisir resiko penularan virus untuk keluarga dirumah” ucap Budiono mengingatkan.
Tiga Pilar kelua mengaku rutin melaksanakan operasi yustisi di tempat-tempat keramaian seperti pasar dan fasilitas umum lainnya guna meningkatkan kedisiplinan warga akan protokol kesehatan.(Mk-95).