Tapin-PW: Dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 saat ini, satgas percepatan penanganan covid-19 yang terdiri dari Kodim 1010/Rantau, Polres Tapin serta Satpol PP tak kenal lelah dan tanpa henti hentinya untuk terus melakukan Patroli malam pencegahan penyebaran covid-19 di Wilayah Kabupaten Tapin. Rabu, (28/4/2021) malam.
Sebelum melakukan operasi gabungan, petugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapin melaksanakan kegiatan pengecekan yang bertempat di Halaman Kantor Satpol PP Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Tapin Utara.
Razia gabungan itu digelar dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Bupati (perbup) Tapin no 40 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam masa pandemi covid-19.
Selaku Perwira pengendali Satgas percepatan penanganan covid-19, Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal mengatakan Patroli gabungan rutin ini akan terus dilaksanakan baik siang maupun malam hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Tapin. “Kami (petugas gabungan) akan terus menggelar patroli pencegahan penyebaran covid-19 salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) diberbagai tempat,”katanya.
“Ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes ditengah pandemi Covid–19.”jelasnya
Selain memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19, lanjut Zaenal, petugas dilapangan juga selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi prokes 5M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
“Pada kegiatan tersebut, petugas juga masih menemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker, langsung saja petugas berikan teguran, baik teguran lisan maupun sanksi sosial,”tegas Pasiter Kodim 1010/Rantau
Sebagai informasi, petugas gabungan melakukan operasi di Bundaran Sirang Pitu, Kecamatan Tapin Utara selama kurang lebih 90 menit dan mendapati 15 pelanggar prokes.(Mk-95).