Lanal Nunukan Dukung Pemerintah Daerah Tegakkan Prosedur Perjalanan Dalam Masa Pandemi Covid–19

TARAKAN – PW: Perwira Pelaksana (Palaksa) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan Kapten Laut (T) Hari Sujarwo mewakili Komandan Lanal Nunukan menghadiri Rapat Internal Prosedur Perjalanan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Nunukan, Jl. P. Antasari, RT. 15, No. 44, Kel. Nunukan Tengah, Kec. Nunukan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, Senin (26/04/21).

Hadir dalam rapat tersebut antara lain, Kadishub Nunukan H. Abdul Halid, S.T., M.A.P., Pasops Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arh 16/Scb, Kepala KSKP Nunukan, Perwakilan Polairud Polres Nunukan, Satgas Covid-19 Nunukan, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan, KSOP Nunukan, Pelindo Nunukan, Kacab Pelni Nunukan, Satpol PP Nunukan, Kabid Prasarana Perhubungaan Dishub Nunukan, Kabid Perhubungan Darat Dishub Nunukan, Kabid Perhubungan Perairan, Organda Nunukan, UPT Dishub Sebatik, UPT Dishub PLBL, Agen Speed Boat Kecil Lokal Sei Bolong dan Agen Speed Boat Kecil Lokal Sei Ular Suharni (CV. Sei Ular N).

Adapun pembahasan dalam rapat diantaranya, Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021 bahwa di Kab. Nunukan masuk dalam wilayah zona orange Covid -19. Kemudian tugas pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri serta unsur otoritas penyelenggara transportasi umum dan terhitung pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 kegiatan kapal penumpang dihentikan beroperasi kecuali kapal yang memuat sembako serta speed boat kecil lokal untuk penumpang tetap dapat beroperasi tetapi dengan syarat mematuhi prosedur Covid-19 dan apabila ada salah satu penumpang tidak mematuhi prokes maka akan diberhentikan hingga syarat prokes dapat terpenuhi.

Pada masa Pandemi ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam pelaksanan penggunaan transportasi baik darat maupun perairan yang harus tetap mamatuhi protokol kesehatan Covid-19 dan apabila semua ketentuan tidak dapat dilakukan/dilaksanakan maka kegiatan transportasi tersebt tidak dapat dilanjutkan dan akan dihentikan hingga awak dan penumpang melaksanakan ketentuan prokes Covid-19.

Para awak atau petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi serta penumpang wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebelum diberikan tiket, selanjutnya setiap pelanggaran akan ditindak serta dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts