PULANG PISAU, PW – Belasan perwakilan koalisi ormas Dayak bersama masyarakat Adat Dayak turun ke lingkungan kebun milik PT CAA/CTAA AGL Group, pada Senin 12 April 2021.
Kedatangan pihaknya tidak lain, menggelar aksi menuntut pihak perusahaan yang dianggap telah melanggar putusan Damang Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Iya, kemarin kami dari koalisi ormas Dayak bersama masyarakat melaksanakan Hinting Adat atau Hinting Pali. Tujuan aksi kami ini bergerak membela Dayak dan membela lembaga adat Dayak yang telah dilecehkan pihak perusahan, terutama terhadap putusan Damang Kahayan Tengah,” ucap Hermawan Mihing, Ketua DPD Fordayak Pulang Pisau mewakili ormas Dayak lainnya, Selasa (13/4/2021) via WhatsApp pribadinya.
Ditegaskan pria asli putra Dayak itu, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan tuntutan itu, maka koalisi ormas Dayak akan terus merangsek menghajar sampai ke ujung tanah Bumi Tambun Bungai ini.
“Pokoknya kantor mereka di Kota Palangka Raya sudah kami tutup dengan Hinting Adat, dan sekarang kantor mereka di kebun serta jalan arteri perusahaan juga kami Hinting Adat,” ungkapnya.
Menurut Hermawan Mihing, aksi tersebut masih dilakukan dengan cara beradat. Dari itu, dia meminta pihak perusahaan dapat menghargai dan menyelesaikan tuntutan tersebut.
“Kalau tidak bisa menghargai adat kami, silakan angkat kaki dari sini. Jadi, bila kalian tetap tidak menghargai dan menginjak-injak adat kami, maka kami tidak secara beradat menghadapi kalian,” pesannya dengan tegas.
Dirinya menambahkan, saat aksi berlangsung pihak perusahaan tidak ada yang menerima dan menghadapi koalisi ormas Dayak dan masyarakat adat Dayak untuk melakukan pertemuan. Hak tersebut sungguh tak menghargai dan sikap perusahaan tentunya sangat pengecut.
“Jadi, kami masih menunggu itikad baik perusahan. Namun dengan memasang Hinting Adat atau Hinting Pali ini, artinya koalisi ormas menutup akses perusahaan. Apabila pihak perusahan berani melepas Hinting Adat tersbut, maka jangan salahkan kolalisi Ormas dan Masyrakat Adat Dayak jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kembali ditegaskannya.
“Pada dasarnya penutupan aktivitas perusahan ini kami beri waktu 1 Minggu dari sekarang. Apabila tidak ada tindak lanjut dan itikad baik dari pihak berusahan, maka akan kita usir,” tegasnya lagi.
Semenatara, aksi yang digelar koalisi ormas Dayak dan masyarakat adat Dayak itu, terdiri dari Damang Kahayan Tengah, Pisur MAKI, dan perwakilan koalisi ormas (KDNK, Gepak, GPPS, Fordayak, PBB Banama, Penyang Sahawung, Bala Riwut Antang Patahu, Perpedayak, Lawung Bahandang, Dayak Misik, Perajah Motanoi, Gerakan Betang Bersatu).
“Kami tentunya mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri yang telah mendampingi kegiatan ini sampai selesai dan terima kasih juga atas kehadiran teman-teman dari Komunitas Budaya Dayak Singkawang yang telah ikut berpartisipasi membela adat Dayak,” imbuhnya.
Perlu diketahui, tuntunan pihak koalisi ormas Dayak dan Masyarakat Adat Dayak tersebut, dimulai saat pihak perusahan tidak menghargai putusan Adat Kedemangan yang sudah inkrah, Final dan mengikat pihak perusahan harus dilaksanakan terkait putusan Kedemangan dari semua tahapan gelar perkara, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah menetapkan bahwa PT CAA bersalah dan wajib membayar ganti rugi.
Keputusan Damang Kepala Adat Kahayan Tengah dikeluarkan pada Agustus 2020, mewajibkan PT CAA membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar lebih.
Atas putusan tersebut, PT CAA diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan sanggahan ataupun pembelaan.
Namun, sampai dengan waktu yang ditetapkan, bahkan sudah 8 bulan tidak ada respons yang diberikan pihak perusahaan, sehingga masyarakat adat mengambil langkah tegas dengan melakukan Hinting Adat atau Hinting Pali.
Lahan seluas 205 hektare milik warga di Kabupaten Pulang Pisau, digarap tanpa adanya kompensasi berupa ganti rugi. Ulah pihak perusahaan yang berlarut-larut tanpa kepastian kompensasi, membuat warga melaporkan PT CAA ke Damang Kepala Adat Kahayan Tengah.[RD/MNN)