Kandangan-PW:3 Pilar Kabupaten HSS yang terdiri dari kodim 1003 kandangan, Polres HSS dan Pemerintah Daerah dalam Hal ini Satpol-PP Kabupaten HSS melaksanakan patroli malam hari dengan memantau dan mengecek batas waktu yang di tentukan operasional cafe dan warung.
Hal ini di laksanakan dalam rangka menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) guna mencegah penyebaran penularan Covid-19 di wilayah kabupaten HSS, Kamis Malam (04/02).
Untuk mengantisipasi pelanggaran Protokol Kesehatan terkait batas waktu jam Operasional di tempat-tempat yang di sinyalir di jadikan nongkrong dan berkumpulnya masyarakat yakni cafe, rumah makan dan warung malam yang ada di seputaran kota Kandangan.
Pasi Ops kodim 1003 Kandangan Kapten Inf. Bambang Kiswoyo membenarkan bahwa,”Anggota kodim 1003 Kandangan Aparat yang tergabung dalam patroli ini tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada pemilik cafe maupun warung termasuk pengunjung agar menghentikan kegiatannya pada jam 22:00 WITA”.
Di samping itu petugas senantiasa mengingatkan agar para pengunjung mematuhi protokol kesehatan dan mentaati surat edaran bersama dalam penanggulangan mencegah penyebaran Covid-19 supaya tidak melanggar jam operasional terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang telah ditentukan dalam Instruksi serta Surat Edaran Bersama Nomor 180/13/HUKUM, Nomor 32/I/2021/RES HSS, Nomor 1/I/2021/KODIM 1003 KDG tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).(Mk-95).