(Surabaya), PW: Melaksanakan Perintah Harian Sifat Tetap (PHST) TNI AL, Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir (Yonranratfib 2 Mar) adakan ronda penutup yaitu pemeriksaan umum meliputi pengecekan kebersihan lingkungan, kerapian sekaligus pemeriksaan kelengkapan inventaris Satuan di ruangan-ruangan Mess Tidur Dalam (TD) Yonranratfib 2 Mar, Kesatrian Marinir Soepraptono, Semarung, Ujung, Surabaya. Jumat (29/01/2021).
Kegiatan pemeriksaan umum yang rutin dilaksanakan Yonranratfib 2 Mar setiap akhir pekan pada hari Jumat tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Yonranratfib 2 Mar Kapten Marinir Bagoes Djoenaidy dengan diikuti Danton Kompi-Kompi, Bamayon, Baintel, Baprov dan Caraka. Pelaksanan pemeriksaan meliputi penjagaan Yonranratfib 2 Mar, ruangan staf-staf, ruangan kompi-kompi serta almari prajurit. Tidak terlewatkan juga pemeriksaan gudang senjata dan amonisi.
Berbeda dengan sebelumnya, kegiatan pemeriksaan kali ini lebih fokus pada penyalah gunaan inventaris Satuan seperti menyimpan amonisi, mempergunakan alat atau perlengkapan Satuan untuk kepentingan pribadi maupun menyimpan barang-barang terlarang yang melanggar hukum.
Sebelum pemeriksaan Komandan Yonranratfib 2 Mar Mayor Marinir Kuswandi, S.H., M.Tr.Opsla, menekankan, agar dalam melaksanakan pemeriksaan benar-benar diyakinkan prajurit tidak ada yang menyimpan barang ataupun peralatan yang merupakan inventaris Satuan terlebih sampai disalah gunakan. Selain itu pastikan prajurit tidak ada yang melakukan penyalah gunaan narkoba meskipun itu hanya indikasi.
“Jauh-jauh hari sebelumnya sudah pernah disampaikan, kalau prajurit tidak diperbolehkan menguasai apalagi menjadikan hak milik barang atau alat dan perlengkapan yang merupakan inventaris Satuan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai diperjual belikan. Maka sebagai konsekuensin apabila ada yang kedapatan melanggar maka Satuan tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegasnya.
Selama kegiatan ronda penutup dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.