Masohi, PW: Butuh kerja sama atau keterlibatan berbagai instansi. Sertu Babudun Latua Babinsa Koramil 1502-05/Wahai Kodim 1502/Masohi yang sedang melakukan pendampingan kepada warga masyarakat di Wilayah Desa Samal, Kec Seram Utara Timur Kobi, Kab Maluku Tengah, hal ini
Guna menyukseskan program percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria, terutama Badan Pertanahan Nasional, Koramil dan jajarannya, serta masyarakat. Hal ini diawali dengan kegiatan rapat penyuluhan dan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yaitu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa , kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Dalam kegiatan tersebut sangat disambut antusias yang mana kedepan untuk kepemilikan sertifikat dapat segera dimiliki oleh warga. Salah satu komponen penting adalah Babinsa. Sebab, Babinsa sangat dekat dan masih disegani masyarakat.
“Sehingga untuk memetakan tanah, BPN bekerja sama dengan Babinsa agar ikut membantu,” tidak sedikit masalah ataupun konflik di masyarakat muncul karena persoalan tanah.
Untuk itu kepemilikan sertifikat tanah sangat penting, salah satunya untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Melalui program tersebut, masyarakat kini dapat memiliki bukti pengakuan hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting, antara lain untuk menghindari sengketa dan adanya kepastian hukum, serta mempermudah akses perbankan,”. Apabila hal ini digunakan sebagai modal usaha masyarakat untuk menambah kelancaran ujar Danramil 1502-05/Wahai Kapten Inf Safar. @/ red