SATGASMAR AMBALAT XXVI PASMAR 2 AMANKAN PENGEDAR NARKOBA DI PERBATASAN RI – MALAYSIA

(Nunukan) PW : Prajurit Pasmar 2 Korps Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Ambalat XXVI BKO GUSPURLA KOARMADA II bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melaksanakan penangkapan terhadap pelaku peredaran Narkoba di desa Sei Pancang, Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (22/01/2021) malam.

Dansatgasmar Ambalat XXVI Lettu Marinir Adam Septian dalam laporannya menyebutkan telah mengamankan satu orang atas nama HS (37) yang beralamat di Desa Sei Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan beserta barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,2 gram di JL. TVRI Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

Lettu Mar Adam menceritkan pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 21.30 wita anggota satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang diduga Narkotika Golongan I Jenis (Sabu-sabu) dengan menggunakan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kec Sebatik Utara Kab. Nunukan.

Selanjutnya Dansatgasmar langsung membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan serta koordinasi dengan Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran. Kemudian pada Pukul 22.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur beserta anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan yang diduga tersangka yang memiliki, menguasai, menyimpan barang yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jalan TVRI RT. 08 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan tepatnya pendakian menuju Radio RRI, selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk diminta keterangan.

Related posts