Labuha PW. (19/01), Prajurit di jajaran Kodim 1509/Labuha melaksanakan Ujian Praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Militer KODAM XVI/PATTIMURA, Pelaksanaan Praktek di Lapangan Dinas Perhubungan Kabupaten Halsel, Desa Labuha, Kecamatan Bacan Dipimpin oleh Wadan Pomdam XVI/Pattimura Letkol Cpm Noven Janri Rajagukuk S.H.,M.Th yang di Wakili Mayor Cpm Amir Hamzah, S.H.
Kegiatan Praktek dihadiri Oleh Pasi Intel Kapten Arm Ariep Hamdi Mulya Dan Danramil 1509-05/Kayoa Kapten Inf Pardan.
Kasi Gakkum Mayor Cpm Amir Hamzah, S.H. dalam arahannya mengatakan prajurit yang menggunakan kendaraan dinas TNI baik roda dua maupun roda empat wajib untuk melengkapi SIM TNI.
kegiatan ini betujuan agar pengendara bisa tertib berlalu lintas sehingga bisa mewujudkan tertib lalu lintas. Meski sudah mempunyai SIM umum namun tetap harus mempunyai SIM TNI. “Alasannya setiap anggota TNI yang mengendarai kendaraan berplat Dinas harus mempunyai SIM TNI. Untuk pengurusan setiap peserta harus mengikuti ujian teori maupun praktek,” katanya.Karena itu pembuatan SIM TNI ada sebanyak 90 Personel.
Mereka mengikuti ujian Praktik SIM A maupun SIM C ,Pembuatan SIM di halaman kantor Dinas Pehubungan, Tahapan praktik sama seperti membuat SIM umum yaitu mereka harus melewati lintasan berbentuk angka delapan sebanyak tiga kali, lintasan lurus dengan balok penghalang yang harus di lewati secara zig-zag, dan lintasan berbentuk huruf U. Mereka juga harus mengikuti ujian teori dan foto SIM.
Pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pembuatan SIM TNI ini sebagai wujud kesadaran para prajurit jajaran Kodim 1509/Labuha dalam tertib mengendarai kendaraan dinas, sehingga apabila para prajurit telah memiliki SIM TNI berhak untuk berkendaraan dinas. Hal ini sekaligus juga menunjukkan bahwa Satpomdam XVI/Pattimura ingin memberikan contoh atau teladan kepada seluruh prajurit khususnya di lingkungan KODAM XVI/Pattimura agar bisa tertib dalam berkendaraan terutama jika mengendarai kendaraan dinas.
Memiliki SIM TNI wajib hukumnya bagi setiap Prajurit dan PNS yang menggunakan kendaraan baik roda 2 (sepeda motor) maupun roda 4 (mobil) dinas TNI karena merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan khususnya yang diberikan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas TNI untuk melengkapi SIM TNI ini.
Hal ini pula sebagai wujud pembinaan personel untuk mengurangi angka pelanggaran dalam berlalu lintas. @/ jul