(Surabaya),- PW: Disiplin terhadap hukum merupakan sikap mental yang mencerminkan kepatuhan, ketaatan, kesungguhan dan konsekwensi kepada peraturan tata tertib dengan dilandasi kesadaran untuk berbuat sesuai tuntutan peraturan yang ada.
Tanpa didasari sikap disiplin, prajurit hanya merupakan gerombolan bersenjata yang dapat membahayakan keamanan negara dan bangsa, demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Menbanpur 2 Mar Mayor Laut (P) Robert Sandja Kartika, S.H., M.H. saat memberikan penyuluhan hukum kepada prajurit Yonbekpal 2 Mar yang bertempat di Gedung Serbaguna Yonbekpal 2 Mar, Kesatrian Soetedi Senaputra, Karangpilang, Surabaya. Jum’at (15/01/2021).
Pada kesempatan tersebut Kasikum Menbanpur 2 Mar menyampaikan beberapa materi diantaranya tentang tindak pidana Desersi, tindak pidana Asusila, Narkotika, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang marak terjadi dilingkungan TNI.
Sebagai anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di negara ini, hukuman diberikan kepada prajurit TNI yang melanggar hukum sebagai bentuk penegakan disiplin serta peringatan kepada prajurit TNI lainnya yang harus dipegang teguh agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran baik disiplin maupun pidana. Tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama dihadapan hukum.
Sementara itu Komandan Yonbekpal 2 Mar Mayor Marinir Hendro Wijiantoro, S.H., M.Tr. Opsla, menjelaskan tujuan dari diadakan kegiatan ini agar para prajurit lebih menyelami dan memahami kehidupan sebagai prajurit Matra Laut yang taat hukum sesuai PUDD khas TNI AL baik di Satuan maupun di tengah-tengah keluarga, sehingga dengan cara itu bisa mengurangi pelanggaran disiplin maupun pidana.
“Jika ada prajurit Yonbekpal 2 Mar yang punya permasalahan dengan hukum jangan ragu-ragu menghubungi Seksi Hukum (Sikum) Menbanpur 2 Mar, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan.” Tegas putra kelahiran kota Pasuruan ini.