Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Balangan

BALANGAN-PW:Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Balangan,Tim Satuan tugas melaksanakan Apel Gabungan Petugas penegakan Disiplin Covid-19 ,dipimpin oleh Dandim 1001/Amuntai-Balangan
Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi S.I.P M.Tr(Han) yang bertempat di Halaman kantor BPBD Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan,Rabu(13/01/2021)

Sesuai instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 8 januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di provinsi kalimantan selatan,di mulai sampai dengan 25 januari 2021.

Apel gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Balangan sekaligus memulai pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang di ikuti antara lain,personel Kodim 1001/Amuntai-Balangan,personel Polres Balangan, BPBD Balangan serta Satpol PP Kabupaten Balangan.

Dandim 1001 Amuntai/Balangan Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi S.I.P M.Tr(Han) mengatakan untuk kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tujuannya untuk menghindari terjadinya gelombang kedua dari penyebaran Covid-19

“kegiatan yang akan kita laksanakan sebelumnya pernah dilaksanakan sebelumnya hanya saja kita lebih intensifkan lagi pelaksanaan protokol kesehatan yang sudah biasa kita laksanakan Sehingga terjadi pembiasan”ujarnya

“Dan kita juga intensifkan terkait jaga jarak penggunaan masker mencuci tangan dan juga menghindari kerumunan,serta membiasakan masyarakat agar selalu mempedomani protokol kesehatan”,ucapnya

Ditempat yang sama wakapolres Balangan Kompol HM Tukiman menambahkan kegiatan ini sudah dilaksanakn namun ini adalah peningkatan dan kegiatan ini bukan hanya di Kabupaten saja

“Kita sudah instruksikan di jajaran polsek dan koramil serta kecamatan bisa melaksanakan kegiatan yang sama tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tidak berkerumun dan kegiatan yang lainya”tuturnya

Usai apel gabungan, dilaksanakan pemasangan tanda jarak di masjid di wilayah Kecamatan Batu Mandi Dan Kecamatan Paringin.(Mk-95).

Related posts