Merauke PW: Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan operasi pembesaran minum keras atau ilegal yang beredar di daerah tersebut.
“Masyarakat kita diberikan hadiah bila menunjukkan dimana tempat penjualan dan pabrik miras ilegal,” kata Kapolres saat ditemui di Polres Merauke, Selasa.
Dia juga mengatakan, para pelaku miras ilegal pun diproses hukum biar kapok dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain operasi miras, kata dia, pihaknya juga melakukan operasi dan menangkap para pelaku pemegang senjata tajam di jalanan.
“Hal ini kami lakukan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami bekerja baik. Dan menunjukkan bahwa tempat kita bukan di kantor tetapi di jalanan untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Rilis Humas Polres Merauke, Selasa siang menyebutkan operasi pembesaran miras jalan Brawijaya dipimpin langsung Kapolres AKBP Untung Sangaji yang berhasil menyita 14 karton miras pabrik berbagai jenis tanpa izin.
Minuman keras tanpa izin tersebut adalah anggur merah sebanyak tujuh karton berisikan 85 botol, tiga karton wiro berisi 55 botol, robinson 42 botol, vodka 35 botol, dan bir putih ukuran kecil sebanyak 24 botol.
Barang bukti minuman keras tersebut kemudian diamankan di ruangan Narkoba Polres Merauke untuk ditindaklanjuti.