TARAKAN – PW: Personel TNI AL yang terdiri atas, Komandan Pos Marinir (Danpos Mar) Pancang Letda Marinir Diding, Komandan Pos TNI AL (Danposal) Sei Nyamuk Letda Laut (S) Juharisman, Danposal Sei Pancang Letda Laut (E) Lilik dan Dantim Kopaska Letda Laut (KH) Sidik menyambut 2 nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diserahkan oleh Kepala Pasukan Polis Tawau Malaysia karena diduga 2 nelayan tersebut melanggar batas wilayah perairan Malaysia, bertempat di Dermaga Umum Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jum’at (18/12/20).
2 nelayan atas nama Sdr. Rano alias Ilham (39 tahun) asal Rt. 06, Desa Tanjung Harapan, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan dan Sdr. Mukhtar alias Evis (42 tahun) asal Rt. 04, Desa Sungai Pancang, Kec. Sebatik Utara, Kab. Nunukan tersebut sempat ditangkap oleh Polis Malasyia karena diduga memasuki batas wilayah perairan Malaysia tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari dua negara, yakni surat izin dari Negara Indonesia dan Malaysia. Namun setelah ditelusuri, keduanya memasuki perairan Malaysia karena terbawa arus akibat mesin kapal yang dibawanya rusak.
Adapun peyerahan tersebut dilaksanakan oleh pihak Polis Marine Malaysia yakni Kepala Polis Marine Tawau Tn. Nazari Bin Ismail beserta 5 personel anggotanya yang didampingi oleh pihak LO Polisi AKBP Fadilan dan LO TNI Kapten CHB Ali Ikhsan. Turut hadir dalam peyerahan antara lain, Danramil Sebatik, Wakapolsek Sei Nyamuk, personel BIN, Padiv Elektronika KRI Mandau, Wakapolsek Sebatik Timur, Staf Syahbandar Sebatik, pihak keluarga yang bersangkutan dan awak media.