Kota Sorong, PW: Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, hari ini (10/12) mengadakan acara penyerahan (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021. Kegiatan penyerahan DIPA yang berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong ini, dilaksanakan untuk menindaklanjuti penyerahan DIPA yang secara nasional telah dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal 25 November 2020. Dan secara regional telah dilaksanakan di Manokwari pada tanggal 26 November 2020
Petikan DIPA tahun anggaran 2021 ini, secara simbolis diserahkan Wali Kota Sorong Drs Ec Lambertus Jitmau MM kepada para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja mitra kerja KPPN Sorong diantaranya terdapat Unsur Forkopimda, Unsur Kantor Pusat dan Unsur Kantor Daerah. Selain kegiatan penyerahan DIPA, KPPN Sorong juga memberikan penganugerahan kepada 6 Satuan Kerja yang telah memberi kontrubusi dalam pemulihan ekonomi regional melalui penyerapan anggaran terbaik dalam periode Januari s.d akhir November Tahun 2020 di lingkup KPPN Sorong.
6 satuan kerja yang mendapatkan anugerah berkinerja baik dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi regional melalui penyerapan anggaran terbaik periode bulan Januari sampai bulan November 2020 di lingkup KPPN Sorong adalah (1) Koarmada III dengan kategori pagi lebih dari Rp150 miliar, (2) Polres Sorong Kota dengan kategori pagu Rp50 sampai Rp150 miliar, (3) Kantor UPBU Ayawasi dengan kategori pagu Rp20 sampai Rp50 miliar, (4) Stasiun Karantina Pertanian Kota Sorong dengan kategori pagu Rp5 sampai Rp20 miliar, (5) Pengadilan Agama Sorong dengan Kategori pagu Rp1 sampai Rp5 miliar dan (6) Kantor Kementerian Agama Kota Sorong dengan kategori pagu sampai dengan Rp1 miliar.
Wali Kota Sorong Lambertus Jitmau mengatakan jika penyerahan DIPA tahun 2021 ini sama seperti tahun sebelumnya, yang diadakan Jauh sebelum tahun anggaran dimulai. Hal ini mengacu pada perintah Presiden agar belanja APBN bisa memicu ekonomi dan mampu memulihkannya seperti sedia kala. Setelah ini diharapkan tahap awal pelaksanaan anggaran dapat dimulai sesegera mungkin, sehingga pada bulan Januari 2021 pekerjaan dapat dimulai dan berdampak positif pada perekonomian dari tingkat bawah terus sampai kepada tingkat Nasional.
Wali Kota Sorong ini juga berpesan agar pengelolaan dana-dana tersebut dilakukan dengan kehati-hatian transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Efektif dan efisien berorientasi pada output dan kinerja serta dalam pengelolaannya jangan sampai ada penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Orang nomor 1 di Kota Sorong ini mengajak kepada semua pihak untuk dapat meningkatkan kualitas belanja melalui perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang baik dan berkesinambungan meskipun ancaman Covid-19 masif mengintai kehidupan masyarakat di Kota Sorong.
“Dalam rangka pelaksanaan anggaran, perlu diperhatikan kecepatan waktu pelaksanaan dan ketepatan penyalurannya dengan memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi kesesuaian antara perencanaan dan Pelaksanaan serta Efisiensi dan efektivitas”, tambah Wali Kota. Sementara itu, Juanda selaku Kepala KPPN Sorong menyampaikan bahwa dana APBN yang mengalir ke wilayah Sorong Raya sebesar Rp7,84 triliun. Alokasi ini secara agregat turun sedikit dari tahun 2020 sebesar Rp8.04 Triliun. Dimana rinciannya adalah Rp7,84 triliun terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2,94 triliun dan TKDD sebesar Rp4.9 Triliun.
Menurut Juanda, jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar Rp8,04 Triliun. Dari total DIPA APBN Rp7,84 triliun tersebut, sebesar 40,59 persen atau Rp3,18 triliun, pergerakan perekonomian berpusat di Kota Sorong. Adapun Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2,94 triliun ini dialokasikan kepada 20 kementerian negara lembaga dan sebanyak 117 Satuan Kerja (Satker) yang disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong. BPP pusat ini meningkat tipis 8,49 persen atau 23 Miliar dari TA 2020 Rp2,71 Triliun. Dari BPP sebesar Rp2,94 triliun, Sebesar 86,35 persen atau Rp2,53 triliun, pusat perekonomian mendominasi di Kota Sorong.
Sedangkan Alokasi TKDD se Sorong Raya sebesar Rp4.9 Triliun, rinciannya: (1) DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp222,21 miliar, (2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp2,99 triliun, (3) Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp577,34 miliar, (4) Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp276,28 miliar, (5) Dana Insentif Daerah sebesar Rp74,83 miliar dan (6) Dana Desa sebesar Rp764,24 miliar. Namun dari TKDD tersebut, yang dibayarkan oleh KPPN Sorong hanya berupa DAK Fisik dan Dana Desa dengan jumlah sebesar Rp1.34 triliun. Artinya TKDD berupa DAKF dan DD yang disalurkan oleh KPPN Sorong mengalami penurunan sebanyak 5,64 persen atau Rp80,12 miliar. Selebihnya, di luar DAK Fisik dan Dana Desa dibayarkan melalui KPPN Jakarta
Dengan demikian, dikatakan Juanda bahwa alokasi Belanja Negara yang dikelola oleh KPPN Sorong tahun 2021 sebesar Rp4,28 triliun terdiri dari BPP Rp2,94 triliun dan TKDD sebesar Rp1.34 triliun. Sebagai informasi atas potret realisasi anggaran pada KPPN Sorong, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan 04 Desember 2020, realisasi belanja negara tahun anggaran 2020 sudah mencapai Rp3,21 triliun atau 85,14 persen dari alokasi Rp3,77 triliun. Harapan kami, penyerapan anggaran ini dapat meningkat hingga mencapai 96 persen. Realisasi belanja negara sebesar Rp3,21 triliun ini terbagi dua yaitu pertama untuk pelaksanaan Belanja pemerintah pusat satker APBN, baru mencapai sebesar Rp1,96 triliun atau 83,18 persen dari total pagu belanja Rp2,35 triliun. Yang menjadi perhatian dari belanja pemerintah pusat ini adalah belanja modal, prosentase penyerapannya baru mencapai 73, 58 persen.
Kedua untuk realisasi TKDD mencapai sebesar Rp1,25 triliun atau 88,39 persen dari total pagu belanja Rp1,42 triliun. TKDD yang perlu menjadi perhatian adalah Dana desa. Dimana Dana Desa tahap ke tiga sampai saat ini belum tersalurkan karena belum ada pengajuan dari pemerintah daerah setempat. Mengingat bahwa pengajuan Dana Desa tahap ke ketiga paling lambat tgl 14 Desember 2020. Realisasi tersebut akan terus bergerak meningkat, mengingat batas pencairan dana desa sampai dengan tgl 14 Desember 2020. Dan tagihan yang bersifat Langsung Kontraktual diperkenankan sampai dengan tanggal 22 Desember 2020. Yang Semula tgl 17 Desember, namun terdapat perpanjangan waktu , sehingga dibatasi menjadi paling lambat tgl 22 Desember 2020.
Oleh karena itu, kami berharap komitmen pimpinan dari semua satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk meningkatkan capaian kinerja realisasi anggaran menjelang adanya batas akhir penyampaian tagihan, sehingga target penyerapan dan output dapat terpenuhi. Sebagai langkah upaya persiapan pelaksanaan anggaran 2021, antara lain:
Percepatan proses lelang / pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2021, Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan Penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara,) jika terdapat perubahan.
Juanda juga mengharapkan agar DIPA tahun 2021 dapat segera ditindaklanjuti, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2021. Semoga kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun 2021 nanti, dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas dan semakin baik sesuai dengan capaian dan output yang telah di tetapkan. “Kami juga berharap : sinergi, jalinan koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dapat terus ditingkatkan lagi guna mewujudkan “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi””, tutup Juanda.
//Jacob Sumampouw