Sorong (30/11) PW: Ratusan warga masyarakat yang merupakan perwakilan pemilik hak ulayat ring 1 daerah migas di Kabupaten Sorong dari 6 Distrik, mendatangi Kantor Bupati Kabupaten Sorong. Kedatangan perwakilan masyarakat dari 6 Distrik yakni Distrik Seget, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Selatan, Distrik Aimas, Distrik Klamono dan Distrik Mayamuk tersebut adalah untuk mengikuti pertemuan penyelesaian penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 24,7 miliar.
Pertemuan hari ini yang berlangsung di Aula Kantor Baperlitbang Kabupaten Sorong ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sudah dilakukan pada 23 November 2020 lalu. Namun masyarakat yang hadir dengan didampingi oleh Sem Mugu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sorong dan berasal dari dapil II yang merupakan daerah ring I, Moses Klawamon Ketua LSM Pelita Hati, Yohan Kamumpat Sekretaris LSM Pelita Hati yang juga pemilik hak ulayat serta para tokoh masyarakat tersebut, tidak mendapatkan jawaban pasti kapan dana sebesar 24,7 miliar itu akan diberikan.
Pemda Kabupaten Sorong hanya menyanggupi sebesar Rp 7 miliar, namun dana itupun tidak jelas. Apalagi dalam rapat tersebut, tidak dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sorong Johny Kamuru ataupun Wakil Bupati Kabupaten Sorong Suka Harjono. Sehingga masyarakat memilih meninggalkan ruangan rapat dan bermaksud akan melakukan ritual upacara adat dan akan melakukan pemalangan terhadap kantor Bupati Kabupaten Sorong serta kantor Bpkad. Namun karena koordinasi bersama aparat kepolisian di depan kantor Baperlitbang juga koordinasi dengan Bupati melalui staf, disampaikan akan diadakan pertemuan pada 3 Desember 2020.
Menanggapi hal itu, Sem Mugu mengatakan bahwa kesepakatan tidak ada. Sehingga masyarakat adat sudah menyiapkan upacara adat. “BLT DBH Migas sebesar 24,7 miliar tidak bisa diberikan hanya 7 miliar. Bupati minta hari Kamis 3 Desember 2020 diadakan pertemuan. DBH Migas sebesar 247 miliar, 10% (24,7 miliar) itu hak masyarakat yang ada di ring 1. Kalau 3 Desember Bupati tidak jawab itu, maka kami akan duduki kantor Bupati dan kantor Bpkad. Selanjutnya kami akan buat laporan polisi, karena masalah ini sudah dari 2019. Kami kecewa Bupati selalu menghindar, sedangkan staf tidak bisa mengambil keputusan”, ujar Sem.
Moses Klawamon Ketua LSM Pelita Hati yang mewakili masyarakat 6 Distrik kembali menjelaskan bahwa meminta 10% dan 33% dari dana sebesar 247 miliar yang dikucurkan dari Provinsi Papua Barat ke Pemda Kabupaten Sorong untuk kami kelola. “Namun Pemda Kabupaten Sorong hanya akan memberikan 7 miliar, sedangkan sisanya dibayarkan nanti. Jadi kami minta Bapak Bupati, suka atau tidak suka kami harus terima dana 10% dan 33% pada tanggal 3 Desember 2020. Kalau tidak maka akan dilakukan pemalangan”, ujar Moses. Abbas Kamuru selaku orang tua juga menegaskan hal sama. “Kalau Bupati tidak buktikan apa yang kita butuhkan, maka kantor Bupati dan kantor Bpkad akan kita palang”, tegasnya.
//Jacob Sumampouw