Kota Sorong (20/11) PW: Pesawat perintis Susi Air sudah tidak asing lagi bagi warga masyarakat Sorong dan sekitarnya, karena pesawat ini telah melayani berbagai rute penerbangan pada daerah/wilayah terpencil di Provinsi Papua Barat. Maskapai ini dioperasikan oleh PT ASI Pujiastuti Aviation. Namun pelayanan Susi Air pada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas 1 Domine Eduard Osok yang saat ini melayani 6 rute, diduga pada tahun 2019 lalu merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar. Dimana dalam perhitungan realisasi pekerjaan dengan TOC yang telah di revisi pada UPBU Domine Eduard Osok Sorong, terdapat biaya tidak langsung melebihi 10% dari biaya langsung sebesar Rp 553.136.201.
Susi Air dengan nomor C208B ini melayani rute penerbangan Sorong – Ayawasi dan sebaliknya, Sorong – Inanwatan dan sebaliknya, Sorong – Teminabuan dan sebaliknya, Waisai – Kabare dan sebaliknya, Sorong – Wenur dan sebaliknya serta Teminabuan – Inanwatan dan sebaliknya. Dimana realisasi dalam kontrak koreksi Terminal Operating Center (TOC) sebesar Rp 5.104.636.128,25. Namun realisasi setelah koreksi waktu penerbangan (Air Time) hanya sebesar Rp 4.000.382.974,74. Sehingga diduga ada kelebihan pembayaran waktu penerbangan yang melebihi RAB sebesar Rp 1.104.253.153,51.
Riza selaku perwakilan Susi Air Sorong membenarkan jika ada surat dari PPK perintis terkait kelebihan pembayaran waktu tempuh penerbangan dari Susi Air pada tahun 2019. “Hal itu sudah dilaporkan ke kantor pusat Susi Air. Masalah ini nantinya akan diselesaikan oleh pihak Susi Air pusat. Karena kapasitas saya disini hanya berkoordinasi dengan PPK perintis dan menyampaikannya. Sedangkan untuk pengembaliannya, saya belum tau. Dan untuk lebih jelasnya mungkin bisa langsung dikonfirmasikan ke pihak Susi Air pusat”, jelas Riza di kantor Susi Air yang berada didalam area Bandara DEO Sorong (20/11)..
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I DEO Sorong Rasburhany Umar yang ditemui terlebih dahulu membenarkan adanya kelebihan pembayaran waktu tempuh penerbangan tersebut. Dijelaskan Rasburhany bahwa hal itu sudah ditindaklanjuti dengan memberitahukan ke penyedia jasa yaitu pihak Susi Air melalui surat. “Karena kelebihan pembayaran yang melebihi RAB itu harus dikembalikan ke kas negara. Dan untuk penyetorannya dilakukan melalui rekening negara, tidak lagi melalui kami”, terangnya.
Disampaikannya jika saat ini sudah tidak lagi menggunakan setoran tunai. Jadi penyedia harus langsung menyetorkannya ke rekening atau kas negara. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh penyedia. Ada masa waktu yang ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti temuan tersebut. Tapi menurutnya sampai saat ini, penyedia belum melakukan penyetoran atau menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran tersebut.
“Alasannya belum kami ketahui, namun jika sampai bulan Desember belum ditindaklanjuti, maka dari BPK Pusat atau Kementerian Perhubungan akan memberitahukan ke kami. Apabila penyedia melakukan penyetoran atau tidak, itu akan dapat diketahui. Karena hal itu masuk dalam sebuah aplikasi, sehingga akan dapat diketahui. Tapi intinya sampai kapanpun, itu harus dikembalikan atau disetorkan ke kas negara. Karena hal itu merugikan negara”, tegas Rasburhany.
//Jacob Sumampouw