Imigrasi Kelas II TPI Sorong Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing

Kota Sorong (18/11) PW: Dimasa pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terjadi secara global termasuk Indonesia khususnya di Kota Sorong Provinsi Papua Barat, seluruh masyarakat merasakan dan terkena dampak penyebaran Covid-19. Karena pandemi Covid-19 telah menghancurkan roda perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo terus melakukan upaya-upaya yang dianggap penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Oleh sebab itu, berbagai kemudahan dan juga bantuan diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi. Hal ini sebagai upaya untuk kembali mendukung pemulihan perekonomian nasional. Upaya untuk mendukung pemulihan perekonomian ini, dilakukan juga oleh Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Sorong dengan mengadakan rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Sorong tahun ajaran 2020 bersama instansi terkait.

Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) ini berlangsung di Kota Sorong. Hartono selaku Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyampaikan bahwa Keimigrasian Kota Sorong mendukung pemulihan perekonomian nasional. Dikatakan Hartono jika rapat Tim Pora yang dilakukan merupakan sarana bertukar informasi mengenai keberadaan orang asing dan apa kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut di wilayah Kota Sorong.

“Yang dibahas dalam rapat tersebut adalah pengawasan orang asing dalam rangka visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk warga negara asing yang berencana masuk ke Indonesia. Orang asing pemegang visa izin tinggal yang sah dan berlaku, dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan. Hal ini berdasarkan instruksi presiden tentang kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah yaitu tentang Komite Penanganan Covid-19 sesuai Perpes nomor 82 tahun 2020”, jelas Hartono.

“Kami juga sudah menyediakan pengurusan visa secara online. Untuk pencegahan Covid-19 orang asing tidak perlu mengajukan visa ke kantor imigrasi tapi cukup melalui online yaitu aplikasi e-Visa. Di aplikasi tersebut petugas akan memverifikasi data selanjutnya memberikan visa online tersebut. Setelah mendapatkan visa online tersebut maka akan diproses maksimal selama 3 hari di kantor imigrasi. Jika sudah selesai maka visa tersebut bisa diambil di bandara juga di kedutaan yang ada di negara mereka”, tandasnya.

//Jacob Sumampouw

Related posts