Maluku, PW: Komandan Lantamal (Danlantamal) IX Laksamana Pertama TNI Eko Jokowiyono S.E., M.Si. diwakili Kadispotmar Letkol laut (PM) Darmo Kurniarso, A.Md. selenggarakan Komunikasi Sosial Potensi Maritim (Komsos Potmar) kepada Warga Negeri Hutumuri tentang larangan menangkap ikan dengan bahan peledak, racun dan kejut/ strom listrik di kantor Negeri Hutumuri. Senin, (09/11/2020).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kepedulian serta tanggung jawab Lantamal IX dalam memajukan Kampung pesisir.
Warga nelayan negeri Hutumuri laksanakan Rapid tes gratis dan penyuluhan dari Kadiskum Lantamal IX Letkol Laut (KH) Halasan Sianturi, S.H., M.H. dengan materi Membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan biota laut merupakan tindakan melanggar hukum.
Dalam sesi tanya jawab warga sangat antusias dengan mengajukan pertanyaan rerkait kendala dan berbagai permasalahan dilapangan.
Di ujuung acara Sekdes Negeri Hutumuri menyampaikan sangat berterimakasih atas penyuluhan Dari Lantamal IX sehingga menjadikan masyarakat paham dan berpikir terbuka akan pentingnya menjaga ekosistim biota laut bagi anak cucu kita kelak. Lebih baik mencegah daripada memperbaiki kata inilah yang paling tepat untuk mewakili sisuasi saat ini “Ungkap Kadiskum Lantamal IX”
Membangun masyarakat sadar hukum, menjaga biota laut dan Menguatkan hubungan nelayan dengan Dinas Potensi Maritim Lantamal IX adalah tujuan utama kegiatan tersebut. Dengan luas wilayah 15 km persegi, jumlah 4.500 kepala dan 30 kelompok nelayan. Negri Hutumuri diharapkan menjadi kampung percontohan dalam menjaga eko sistem biota laut untuk generasi mendatang.
Hadir dalam acara tersebut bapak Stevi Sola selaku Sekdes (Mewakili Bapak Raja negri Hutumuri), Babinkamtibmas Bripka Brivo, 32 warga Hutumuri dan Tim Komsos Potmar Lantamal IX Ambon