(Sidoarjo) PW : Anggota Jalasenastri Cabang 2 Korcab Pasmar 2 (Brigif 2 Marinir) menerima penyuluhan hukum di ruang rapat Brigif 2 Marinir Gedangan Sidoarjo Jawa Timur. Jumat (06/11/2020).
Penyuluhan hukum yang dilakukan Kasikum Brigif 2 Marinir Mayor Marinir Sutiono, S.H. tersebut diikuti perwakilan anggota Jalasenastri dari Ranting A, B, C dan D dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan anggota Jalasenastri Brigif 2 Marinir tentang hukum.
Dalam penyuluhannya, Mayor Marinir Sutiono, S.H. memberikan pengetahuan Undang-undang ITE No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diantaranya dalam penggunaan media sosial (Medsos) dan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasikum Brigif 2 Marinir Mayor Marinir Sutiono, S.H. menyampaikan bahwa dengan penyuluhan yang diberikan semoga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada anggota Jalasenastri Cabang 2 Korcab Pasmar 2, selain itu juga sebagai wahana pencegahan dan pengendalian serta pengawasan kepada keluarga besar prajurit Brigif 2 Marinir, sehingga seluruh anggota Jalasenastri dapat berhati-hati dalam bertindak dan melakukan sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri dan suami dalam kedinasan.