Palangkaraya- PW: Tim Pemberantasan BNN Propinsi dan BNN kota kembali Berhasil meringkus salah satu Pengedar Narkoba Lintas Provinsi (Kalsel -kalteng) Jenis Shabu Pelaku yang berhasil diamankan diketahu berinisial FR (61 tahun) merupakan Seorang Residivis kasus yang sama dan baru keluar dari penjara 7 bulan yang lalu.
Kepala BNN Kota Palangkaraya AKBP.Miga Nugroho,SH saat di Hubungi Media PW 26/10 Via whatsap Pribadinya mengungkapkan kejadian Berawal saat Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng dan BNN Kota Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sedang membawa Narkotika jenis Sabu dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan menuju ke Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan informasi tersebut Kemudian tim melakukan pengintaian terhadap terduga dan Terduga FR Pun berhasil diamankan pada hari Senin Pukul 23.30 di Di Depan Rumahnya Jl. Jati Indah Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.” Ungkapnya.

Lebih lanjut bang Miga Sapaan Akrabnya menuturkan dari hasil penggeledahan terhadap badan Terduga didapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan Pelaku” Terangnya.
Dari hasil olah kejadian Perkara tim berhasil mengamankan 1 ( satu) Bungkus plastik yang berisi Shabu seberat 100 Gram beserta satu buah Handphone Merk Samsung, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke BNN Propinsi Kalteng Guna proses Selanjutnya.
Pelaku akan kita kenakan pasal 114 (2) dan 112 (2) Undang – Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.” Pungkasnya.