Kota Sorong (15/10) PW: Sejak diberlakukan pada 28 September 2020 lalu, penegakan disiplin protokol kesehatan melalui Peraturan Walikota Sorong nomor 17 tahun 2020 telah menjaring sebanyak 1.563 pelanggar. Ir Ruddy Rudolf Laku selaku Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong mengatakan jika dari total 1.563 pelanggaran tersebut, sebagian besarnya adalah pelanggaran perorangan.
“Pelanggaran yang terbanyak adalah perorangan yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah pelanggaran tersebut, sudah terkumpul denda uang sebesar Rp 25 900.000 dan denda ini sudah disetorkan ke kas daerah melalui Dispenda Kota Sorong. Selain perorangan, ada juga tiga unit usaha yang melakukan pelanggaran yaitu satu toko sembako dan dua warung makan”, jelas Ruddy.
Jubir Satgas ini berharap kepada masyarakat agar jangan takut dengan dendanya, tetapi yang terpenting adalah menimbulkan kesadaran dalam diri sendiri untuk menjaga kesehatan dan bersama-sama menekan ataupun menghentikan penyebaran virus Covid-19 di Kota Sorong. Sedangkan terkait jam malam, sudah banyak mall dan unit usaha yang tutup pada pukul 20.00 wit atau jam 8 malam untuk menghindari kerumunan orang pada area-area publik, termasuk toko-toko dan juga rumah makan.
“Rumah makan juga telah menjual makanan dengan dibungkus karena tidak diperbolehkan untuk makan ditempat. Namun masih ada beberapa rumah makan yang tidak mematuhi peraturan jam malam sampai pukul 20.00 wit tersebut. Oleh sebab itu perlu diingatkan kembali kepada rumah makan atau unit usaha yang belum mematuhi peraturan yang ada, agar dapat mematuhinya”, ungkap Ruddy.
//Jacob Sumampouw