JEMBER – PW: Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jember, sejumlah upaya dilakukan, termasuk melakukan operasi yustisi pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid 19, pada Minggu 04/10/2020 Pukul 15.00 Wib, diruas jalan Kalimantan Jember.
Operasi yang dilakukan tepat didepan kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Jember, melibatkan Personel Polres Jember dipimpin Iptu M Lutfi, Pasukan Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Kapten Inf Hendro Nurdin S, Siaga Gugus Tugas Covid 19 dipimpin oleh Kapten Arm Ridwan Sagala, personel.Satpol PP dioimpin oleh Kabid Penindakan Syamsu, serta personel terkait lainnya.
Sebanyak 140 pelanggar yang rata-rata tidak.mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah, dilakukan tindakan sidang ditempat dan dikenakan sanksi membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- dan sanksi sosial berupa melakukan pembersihan sekitar lokasi operasi yustisi tersebut.
Menyikapi kegiatan tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa operasi tersebut hendaknya dipahami dalam rangka mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Kita sangat berharap pada operasi yustisi berikutnya semakin minim pelanggaran masyarakat, sehingga masyarakat dapat dikatakan sadar secara menyeluruh untuk mematuhi protokol kesehatan, minimal mau dan Selalu mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah. Kata Dandim 0824/Jember tersebut. (Siswandi)