BARABAI-PW:Sejak disahkan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan diberlakukannya Sanksi administrasi dan Hukum pada tanggal 20 September 2020, Aparat Gabungan di Hulu Sungai Tengah (HST) kompak melakukan operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Seperti hari ini Kamis (24/9) anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Kejaksaan Negeri HST, Satpol PP, BPBD HST dan Dinas Perhubungan HST melaksanakan operasi Yustisi di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Brigjen Hasan Baseri Barabai (Depan Toko Tujuh) dan Simpang Air Mancur Pasar Keramat Barabai.Kamis (34/9).
Disampaikan oleh Kasatpol PP HST Abdul Razak, dalam operasi yustisi yang sudah berjalan empat hari masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat Hulu Sungai Tengah agar mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan dan penularan virus corona, gunakan masker rajin cuci tangan dan jaga jarak serta hindari kerumunan,”tuturnya.
Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin,S.I.P.,M.I.Pol melalui Plh Pasi Opsdim Kapten Inf Andi Tiro menyampaikan bahwa anggota yang terlibat dalam penegakkan Disiplin protokol kesehatan ini merupakan tim Mobile tiap-tiap koramil yang sudah terbentuk dalam penanganan Covid-19,”tuturnya.
Lebih lanjut Kapten Inf Andi Tiro menambahkan, selain dua tempat yang disebutkan diatas, anggota koramil Jajaran Kodim 1002/Barabai bersama unsur Muspicam juga melakukan operasi Yustisi di wilayah masing-masing dengan sasaran pasar-pasar tradisional, warung-warung malam dan jalur lalu lintas utama.”imbuhnya.
Masih menurut Andi Tiro dalam penindakan bagi pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan diserahkan ke Satpol PP HST tentang sanksi administrasi maupun hukum yang diberikan, mereka yang berhak menentukan, kami TNI-Polri hanya melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan pendisiplinan protkes, dengan adanya operasi Yustisi ini diharapkan warga masyarakat semakin sadar tentang pentingnya penggunaan masker saat berada diluar rumah.”tegasnya.(Mk-95).