Tim Penegak Disiplin Kesehatan Tabalong di resmikan Bupati

 

Tanjung-PW:Dalam rangka penegakan Disiplin protokol Kesehatan di masyarakat Kabupaten Tabalong, 3 Pilar tabalong melakukan Apel Launching Tim Penegak Disiplin kesehatan (Pedas) di Kabupaten Tabalong.

Bertempat dilapangan Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, apel dipimpin oleh Bupati Tabalong Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si didampingi oleh Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA dan Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf. Ras Lambang Yudha, S.Sos, pada hari Rabu (23/09).

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan SKPD Pemkab Tabalong, Unsur Muspika jajaran Kabupaten Tabalong, Kapolsek Jajaran Polres Tabalong, Danramil Jajaran Kodim 1008 Tanjung dan Camat se Kabupaten Tabalong.

Tim Pedas Penindak Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 terdiri dari Kodim 1008 Tanjung, Polres Tabalong, Satpol PP Kabupaten Tabalong dan Petugas Gabungan dari Gugus Penanggulangan Covid-19.

Mengemban tugas dan tanggung jawab antara lain melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dilingkungan Masyarakat diwilayah.

Hal ini juga berdasar dengan Peraturan Bupati Tabalong No.26 Tahun 2020 tentang Pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.

“Yang paling mendasar dan penting dalam percepatan penanganan Covid-19 adalah merubah perilaku masyarakat untuk terus melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, menggunakan masker ketika berakftifitas diluar rumah serta menjaga jarak” tegas Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani dalam amanatnya.

Mengingat ini berkaitan dengan perilaku dan kebiasaan masyarakat kita. Perlu ada tindakan yang membutuhkan kerjasama seluruh stakeholder. Alhamdulillah kebersamaan tiga pilar di Kabupaten Tabalong dalam perecepatan penanganan Covid-19 sangat berjalan dengan baik serta dukungan penuh dari pihak swasta menjadikan Tabalong kedalam zona resiko sedang di Kalimantan Selatan.

Selesai Apel Launching, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penyemprotan disinfektan menggunakan sepeda motor di tempat-tempat umum, tempat ibadah dan pasar.

Sementara itu juga dilaksanakan pemberian imbauan serta penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar oleh Tim Pedas di wilayah-wilayah.(Mk-95).

Related posts