TARAKAN – PW: Pada pukul 13.15 Wita, Tim Gabungan Second Fleet Quick Respons (SFQR) dan Tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX mengamankan pelaku yang diduga pengedar shabu, di Jalan Lingkar, Mambunut, Kelurahan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (19/09/20).
Adapun identitas pelaku diketahui berinisial “S”, laki-laki (36 Tahun), pekerjaan Petani Rumput Laut, asal Jl. Anasta Wijaya, RT. 2, Mansapa, Nunukan. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain, satu paket plastik transparan berisikan Narkoba jenis Shabu seberat 50 gram yang dibungkus amplop warna cokelat yang sudah di isolatif, 2 (dua) buah HP, satu buah SIM A, satu buah SIM C, satu unit Mobil Merk Datsun Panca dan satu lembar foto copy STNK.
Kejadian bermula dari saudara “S” yang mendapatkan telefon dari salah seorang berinisial “F” yang merupakan narapidana Lapas Nunukan, ia meminta saudara “S” untuk datang ke Lapas Nunukan. Setibanya “S” di Lapas Nunukan menggunakan motor, saudara “F” sudah menunggu di area parkir mobil, di Lapas Nunukan. Selanjutnya, saudara “F” memberikan paket shabu yang dikemas dalam amplop coklat dan diletakkannya di Kantong Pintu Mobil bagian depan sebelah kanan serta memberikan nomor telefon seseorang yang tidak diketahui namanya (calon pembeli) kepada saudara “S”. Saat saudara “S” menelfon nomor telefon tak dikenal tersebut dengan tujuan mengantar paket shabu, disepakatilah tempat pertemuan untuk transaksi barang haram tersebut yaitu di Jalan Lingkar. Pada saat akan melaksanakan transaksi menyerahkan sabu-sabu, Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan dan Tim Kopaska Satgas Busur Ambalat XX tiba-tiba datang dan meringkus saudara “S”. Selanjutnya, saudara “S” berikut barang buktinya dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk diamankan dan diserahkan ke Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut.