Sinegritas TNI-Polri Dalam Penegakkan Perbup HSS No. 44 Tahun 2020

 

Kandangan-PW:Guna mencegah dan memutus mata rantai virus Covid19, Babinsa jajaran Kodim 1003 Kandangan bersama-sama dengan bhabinkamtibmas dan Satpol PP kabupaten HSS melaksanakan kegiatan penegakkan disiplin perbup HSS No. 44 tentang pencegahan penyebaran virus covid-19, Kamis(17/09/2020).

Dalam kegiatan ini sasaran patroli antara lain fasilitas umum, tempat keramaian dan orang-orang yang di jumpai petugas sedang berkerumun.

Di katakan Dandim 1003 kandangan melalui Pasi Ops Dim 1003 Kandangan Kapten Inf. Bambang Kiswoyo bahwa sepanjang rute patroli anggota yang terlibat terus mengingatkan masyarakat tentang peraturan bupati kabupaten hss no. 44 dan juga pentingnya kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker,menjaga jarak,dan tetap memperhatikan kebersihan diri dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau dengan handsenitizer sebelum maupun sesudah beraktifitas.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kegiatan tersebut adalah bentuk perhatian serta sinegritas antara Tni,Polri,serta Satpol pp dalam menekan angka penyebaran Covid19, Ia berharap semoga tidak ada lagi klaster-klaster covid-19 baru lagi.

“Kodim 1003 Kandangan siap menerjunkan anggota untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian,maupun pemerintahan dalam upaya penegakkan peraturan bupati maupun tindakan selanjutnya yang akan di laksanakan pemerintah guna mencegah virus ini menyebar luas,”Imbuhnya.(Mk-95).

Related posts