Kandangan-PW:Hal ini di Dikatakan oleh Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm. Dedy Soehartono, S.IP saat mengikuti Rapat Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan Tahun 2020 di Ruang Ramu Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Setda Kab. HSS), yang di pimpin oleh Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Kamis(17/9).
Ia menegaskan bahwa pihak Kodim akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pihak pemerintah daerah maupun kepolisian dalam rangka pemberantasan illegal fishing yang sudah merugikan seluruh masyarakat.
“Maklumat yang ditandangani bisa dijadikan dasar bagi tindakan kami kedepan untuk memberantas ilegal fishing tersebut, Pada intinya kami bertindak untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, S.AP, MA selaku pimpinan rapat saat di wawancarai awak media berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat yang sering melakukan illegal fishing untuk berhenti dari sekarang.
“Kita ingin perairan dan siklus perikanan secara natural bisa dipanen dan manfaatnya juga untuk mereka, Posisi kami adalah mengayomi, melindungi pihak-pihak yang melakukan penangkapan secara benar dengan ramah lingkungan, jadi kalau nanti ada yg melakukan tentu ini akan merugikan kita semua dan akan ditindak,” tuturnya.
Fi samping itu Kapolres HSS AKBP Siswoyo, S.IK, MH juga mengatakan penyetruman ikan adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dalam penangkapan ikan, jadi akan dilaksanakan tindakan tegas apabila terdapat di masyarakat atau dilapangan.(Mk-95).