Kodim 0824/Jember Sinergi Dengan Instansi Terkait Gelar Operasi Yustisi Prokes Covid 19

JEMBER – PW: Peningkatan upaya dalam pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid 19, dilakukan di Kabupaten Jember, dengan melakukan operasi yustisi protokol Kesehatan (Prokes) dalam percepatan penanganan di Kabupaten Jember.

Pada Rabu 16/09/2020 pukul 16.00-17.30 Wib Personel Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Chb Aliyil Abror, bersama personel Polres Jember dipimpin Kabag Ops, personel Satpol PP dipimpin Kasatpol PP Suprapto, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta 5 orang Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Jember, melakukan operasi yustisi untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar Prokes Covid 19.

Operasi dimulai penyisiran seputaran Pasar Tanjung Jember, sekitar 25 orang terjaring razia tersebut karena tidak mengenakan masker, ssmua pelanggaran tersebut lansung dilakukan sidang oleh majelis hakim dan pemberian aanksidan dikenakan sanksi sosial dengan menggunakan rompi merah dan melakukan pembersihan lingkungan Pasar Tanjung, pada saat tersebut sanksi berupa denda tidak ada, karena masih dianggap sebagai pelanggaran tingkat pertama, namun kalau mereka melakukan pelanggaran lagi pasti akan dilakukan tindakan denda sebesar Rp. 250.000.

Menurut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat kami konfirmasi menyatakan, bahwa operasi yustisi Penegakan disiplin Prokes tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk berperilaku patuh terhadap protokol kesehatan covid 19.

Kesadaran masyarakat memang belum sepenuhnya dalam mematuhi protokol kesehatan, untuk itu kita lakukan peningkatan upaya seperti ini, yang tentunya untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri dari bahaya penyebaran Covid 19, dengan tingginya kesadaran masyarakat akan dapat memutus rantai penyebaran dan menekan laju penyebarannya. Pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

Related posts