TARAKAN – PW: Perwira Staf Operasi (Pasops) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan Kapten Laut (P) Abdul Khalik DG Mappalewa, pada pukul 12.30 Wita melaksanakan serah terima barang bukti dan tersangka SB. Dwi Putra yang merupakan hasil tangkapan oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan yang berlangsung di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Jl. Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (14/09/20).
Penyerahan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nunukan Bapak Sigit Tri Hatmoko untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diserahkan terdiri dari, Speedboat Dwi Putra 07 beserta Mesin tempel Suzuki 250 PK (Kondisi Rusak), sebanyak 15 Ballpress berisi kain bekas, dokumen kapal berupa SKK No. PK001/102/IX/UPP-TSR -19 Tanggal 09 September 2019 dan Pas Kecil No. PK001/73/III/UPP.TSR- 19 Tanggal 18 Maret 2019, Motoris serta kedua tersangka a.n Saudara R dan S.
Barang bukti dan tersangka merupakan hasil tangkapan oleh Tim SFQR Lanal Nunukan dalam melaksanakan Operasi Keamanan Laut (Kamla) pada Hari Sabtu, 12 September 2020 pukul 00.15 Wita di Perairan Muara Nunukan, Kabupaten Nunukan pada Posisi 03° 55′ 816″ LU – 117° 54′ 232″ BT.