TARAKAN – PW: Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan yang merupakan Lanal dibawah jajaran Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Tarakan yang berkedudukan di Kabupaten Nunukan. Kali ini Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang import di perairan Muara Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimntan Utara, Sabtu (12/09/20).
Bermula dari Tim SFQR Lanal Nunukan yang mendapatkan informasi dari jaring agen bahwa akan ada speedboat (SB) dari Sei Nyamuk, Sebatik memuat barang ilegal tujuan Kota Tarakan. Selanjutnya dilaksanakan patroli guna penyelidikan dilapangan, sekitar pukul 23.00 Wita,Jum’at (11/09/20) Patroli SFQR Lanal Nunukan mendeteksi adanya Sped Boat yang melaju kencang dari arah Sebatik, yang diduga merupakan sasaran dan akhirnya Patroli SFQR melakukan pengejaran terhadap SB tersebut. Saat sebelum dilaksanakan pemeriksaan, sempat terjadi kejar-kejaran, namun sasaran tidak mengindahkan peringatan dari Tim SFQR hingga berujung mengeluarkan tembakan kearah mesin SB. Sesaat kemudian sekitar pukul 00.15 Wita, Sabtu (12/09/20) dini hari, pada Posisi 03° 55′ 816″ LU – 117° 54′ 232″ BT, SB tersebut berhenti dan diketahui bahwa nama SB adalah Dwi Putra, GT 04, bermesin Suzuki 250 PK, No. 200. KLU-3, nama pemilik Muh. Yusuf dengan rute Sei Nyamuk, Sebatik – Tarakan, adapun muatan 15 ballpress berisi pakaian bekas berasal dari Tawau, Malaysia.
Selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, dua tersangka berinisial “R” (25 th) yang bertindak selaku motoris, asal Jl. Kampung Empat, Kelurahan Tarakan Timur, Kota Tarakan dan inisial “S” (27 th) selaku penumpang, asal Jl. Dermaga Sei Nyamuk, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan berikut barang bukti SB dan 15 ballpress kain bekas dikawal menuju Dermaga Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.