TANJUNG-PW:Petugas yang terdiri dari Koramil 04/Tanta Kodim 1008/Tanjung, Polsek Murung Pudak, Camat Murung Pudak, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tabalong menyasar Pasar Murung Pudak, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan agar masyarakat tetap jaga kesehatan diri dan mematuhi protokol kesehatan dalam pola Hidup Bersih dan Sehat serta di luar rumah harus memakai masker.
Dari hasil pengamatan petugas di lapangan, di hari keenam berlakunya Perbup Tabalong No 26/2020 tingkat kepatuhan masyarakat membaik. (06/09).
Sebelumnya mulai 1 September 2020 yang lalu telah diberlakukan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
Selain itu petugas gabungan mengambil tindakan terhadap warga yang tidak disiplin protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
“Yang tidak memakai masker kami berikan sanksi. Teguran lisan, kembali kerumah tidak boleh melanjutkan perjalanan, ada juga yang harus membeli masker” tegas Danramil Tanta Kapten Inf Hartoto.
Petugas gabungan menyayangkan masih adanya pelanggaran oleh masyarakat, padahal sosialisasi sudah dilaksanakan sejak lama. Tidak hanya sekali, Sosialisasi sudah dilakukan di berbagai tempat di beberapa wilayah.
“Besok, kami harap tidak ada lagi pelanggar. Pendisiplinan ini kami lakukan untuk keamanan bersama” terang Petugas.(Mk-95).