Antisipasi Permasalahan Dilapangan, Forkopimda Jember Gelar Rakor Pemulasaraan Jenazah Covid 19

JEMBER – PW: Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Jember, upaya Pemulasaraan Jenazah menjadi perhatian tersendiri mengingat masih ditemukannya pro kontra terhadap Pemulasaraan Jenazah Covid 19.
Pentingnya pemahaman bersama akan bahaya penyebaran Covid 19, sehingga Forkopimda Jember menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain-lain, untuk membantu memahamkan kepada masyarakat, sehingga saat ada warga terpapar ada yang meninggal dunia, dapat dilaksanakan Pemulasaraan dan pemakaman dengan lancar.
Bertempat di Pendopo Wahya Wibawa Graha Pemkab Jember pada Kamis 27/08/2020 dilaksanakan Rapat Koordinasi Forkopimda Jember dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait pemulasaraan jenazah covid 19.
Diawali dengan sambutan Bupati Jember Hj Faida yang menyatakan bahwa posisi penanganan covid 19 di kabupaten Jember saat ini Kumulatif Konfirmasi 505 orang (Inciden Rate 20 per 100.000 penduduk), kemudian orang dalam perawatan 35 orang (6,93%), konfirmasi sembuh 443 orang (recovery rate 87,72%), konfirmasi meninggal 27 orang (case fasility rate 5,35%).
Dari data tersebut diatas masih dibawah rata-rata angka nasional maupun angka rata-rata provinsi Jawa Timur, namun demikian kita perlu terus melakukan upaya-upaya penanganan sehingga dapat segera menekan laju perkembangan dan tidak bermasalaha dengan masyarakat yang sehat, untuk itu kita mengajak seluruh komponen masyarakat termasuk tokoh agama untuk bersinergi dan disini kita lakukan upaya lebih terpadu lagi, kata Bupati Jember.
Bahwa sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020 kita diamanatkan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan, sasarannya ada tiga hal yaitu individu, bagaimana kalau orang secara pribadi tidak bermasker, kemudian dilakukan teguran dan tetap tidak bermasker, yang kedua tempat usaha, adanya tempat usaha yang membandel dan tidak menyediakan prasarana protokol kesehatan dan yang ketiga kelompok orang, yang berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid 19 dan lain-lain. Pungkas Bupati Jember kemudian menyerahkan rapat ini untuk dipimpin Dandim 0824/Jember sebagai wakil Gugus Tugas covid 19.
Pada saat bersamaan Bupati Jember melakukan video conference dengan kementrian terkait penanganan covid 19 juga, demikian halnya Kapolres Jember yang juga sedang melakukan video converence di kantornya.
Dalam sambutannya Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin menegaskan bahwa dirinya bersama Kapolres Jember selaku wakil Gugus Tugas Covid 19, menyoroti adanya penolakan pemakaman protokol kesehatan, yang disebabkan dari warga rata-rata adanya kekurangan komunikasi antara aparat dan pihak ahli waris, bahkan bila perlu ahli waris diajak melihat langsung mungkin melihat dari kaca, bahwa Pemulasaraan Jenazah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan lain-lain.
Kalau ini tidak segera kita sikapi bersama tentu akan semakin memperburuk keadaan, untuk itu kita kali ini mengundang Ketua Majelis Ulama (MUI) Jember, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) Jember, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, dalam rangka merumuskan bagaimana Pemulasaraan Jenazah dikaitkan dengan studi kasus yang sudah terjadi diluar Kabupaten Jember.
Ketua MUI Jember Prof Halim Subahar, ini merupakan kewajiban kita sebagai umat muslim dalam perawatan jenazah prinsipnya ahli waris harus ikut menyaksikan Pemulasaraan Jenazah, ketika memandikan, ketika mengkafani, ketika mensholatkan dan ketika pemakaman.
Petugas Pemulasaraan Jenazah itu perlu pelatihan, agar petugas itu benar-benar meyakinkan, sehingga masyarakat pun yakin dengan Pemulasaraan yang sudah dilaksanakan, dan saya berpesan kalau bisa kita membuat video utuh dari proses pemandian jenazah, proses pengkafanan, proses pengolahan dan pemakaman, bagaimana tahapan perawatan jenazah terhadap yang tidak terpapar Covid 19 dan terhadap jenazah terpapar Covid 19. Kalau semua ini sudah kita lakukan sebagai bagian dari ihtiar kita, sehingga permasalahan dilapangan tidak akan terjadi.
Pendapat Ketua FKUB Jember KH Abdul Muis Sonhaji, Pemakaman jenazah ini merupakan hal yang paling sakral, ketika perseprlsi muncul dan tanpa ada sosialisasi dilakukan sehingga permasalahan ini muncul, menurut kami harus ada sosialisasi kepada ahli waris dan masyarakat sekitarnya bahwa jenazah itu positif covid, sehingga secara sosiologi masyarakat itu siap. Adanya sebuah kepastian bahwa jenazah itu sudah dilakukan Pemulasaraan sesuai ketentuan, dan ahli waris dikuatkan dalam empat tahap perawatan jenazah tersebut.
Di rumah sakit itu perlu adanya tempat perawatan jenazah dalam standar Covid 19, dan ada petugas yang kompeten dalam perawatan jenazah, dan Gugus Tugas harus mengeluarkan Standart penanganan jenazah bagi rumah sakit.
Pendapat-pendapat lain pun juga bermunculan dalam semangat melakukan pemulasaraan jenazah secara baik dan sesuai syariat agama, selaku pemimpin rapat tersebut, Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode muhammad Nurdin, dalam akhir rapat ini menyatakan yang pertama ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin, atas saran dan masukannya, dan akan membawa hasil rapat ini dalam pembaharuran rumusan penanganan, yang segera akan dirumuskan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember. (Siswandi)

Related posts