Balangan Kalsel-PW: Dalam upaya menerapkan protokol kesehatan oleh masyarakat di Kab.Balangan, Koramil 03/Awayan bersinergi dengan Muspika Kecamatan Awayan yaitu Polsek,Satpol PP dan Kecamatan Awayan adakan sosialisasi Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Balangan No.58 Ta.2020 bertempat Aula Kantor Kec.Awayan Kab. Balangan.selasa(25/08/2020)
Sosialisasi peraturan Bupati Balangan No.58 Ta.2020 ini tentang upaya protokol kesehatan dalam mencegah pemulihan Covid 19 di Kab Balangan dan juga di sosialisasikan ke aparat desa dan masyarakat yang ada di Kec.Awayan,dibuka langsung oleh Camat Kec. Awayan diwakili Seketaris Camat Muhamamad.J, ST.MT.
Danramil 03/Awayan Kapten ARM Antonius D.W diwakili Batuud Koramil Pelda Sumardiyanto juga menyampaikan,sosisalisasi ini dilaksanakan agar masyarakat di desa bisa memahami dan mengerti pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan di setiap aktivitas yaitu dengan mengunakan masker disetiap kegiatan,kita juga dari Koramil 03/ Awayan sangat mendukung kebijakan pemerintah kabupaten dalam penanganan pemulihan dan mencegah penyebaran Covid 19.ucap Batuud
Turut hadir dalam giat sosialisasi tersebut,Danramil 03/Awayan diwakili Batuud Koramil,Kapolsek Awayan ,Camat Awayan diwakili Sekcam,Perwakilan Satpol PP Balangan dan Perwakilan Komisi Informasi dan Edukasi Satgas Covid 19 Balangan.Mk-95).