Tapin-PW: Dua Babinsa Koramil 1010-04/Binuang yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19, kembali lakukan pendampingan sosialisasi serta penindakan bagi masyarakat Kecamatan Binuang yang melanggar penerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan tersebut dilakukan di Simpang Empat Transad Jl. Bypass Binuang, Kab. Tapin – Kalimantan Selatan, Kamis (13/8/2020).
“Kegiatan tersebut rutin dilakukan guna mendisiplinkan para pengendara, baik masyarakat Binuang sendiri maupun liar Binuang, untuk selalu patuhi protokol kesehatan Covid-19,”terang salah satu Babinsa Koramil 1010-04/Binuang, Serda Edy H.
“Saat melakukan pendampingan, kami mendapati 31 warga yang tidak mengenakan masker, 10 orang diantaranya Masyarakat Binuang, dan 21 orang Masyarakat Luar Binuang,”Imbuhnya
Selain Itu, Edy mengungkapkan, umumnya pelanggar protokol kesehatan lupa membawa masker. Selain lupa, hilangnya masker juga menjadi alasan.
“Akhirnya Pelanggar diberikan hukuman dengan penahanan KTP, dan bagi masyarakat luar Binuang, wajib membeli Masker sebelum meneruskan perjalanan,”tambahnya
Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan seperti yang dilakukan jajaran Koramil 1010-04/Binuang yang tergabung dalam Gugus Tugas merupakan usaha keras dalam menangkal pencegahan penularan covid 19 terutama diwilayah teritorialnya.(Mk-95).