HALSEL PW: Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SibuaLamo Halmahera Selatan Suwarjono Buturu,SH.MH Resmi melaporkan akun facebook Yusuf Israe ke Polres Halmahera Selatan (Halsel). Sesuai surat laporan nomor : 026/LP-PDN / LBH-S / VI/ 2020, Yusuf Israel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Kepala Desa Yomen sebagai Sebagai Pejabat Negara dan atau penghinaan terhadap Kepala Desa.
“Dengan ini hendak menyanpaikan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik dan atau hinaan terhadap kepala Desa Yomen atau Pejabat yang dilakukan oleh saudara Yusuf Israel kata Pengacara LBH- Sibualamo, Suwarjono Buturu dalam keterangan lapornya.
Melalui Akun Resmi Yusuf Israel di Facebook Menulis di dinding Facebook dengan Kata2 ” Jangan Ngoni Bicara Sabarang Deng Kades2 Kecamatan Kepulauan Joronga Apalagi Kades Yomen Bukan Hanya Kase Pinda PNS/ ASN Pecat Juga Bisa.
Atas perbuatan tersebut, Yusuf Israel yang Juga Profesi sebagai PNS Kepala Sekola SD di Desa Yomen diduga menghina Pemerintah atau Badan Umum dengan lisan maupun tulisan yang bersangkutan tersebut diancam dengan pidana pasal 315 KUH-Pidana, Pasal 310 Ayat ( 1) KUH-Pidana dan Pasal 27,28 UU ITE. Yang menjadi dasar dan alasan sehingga disampaikan laporan pengaduan ini pihaknya melampirkan hasil screenshot Akun Facebook Atas nama Yusuf Israel.
Advokat Suwarjono Buturu,SH.MH meminta Polres Halsel serius menangani laporan yang telah disampaikan agar kasus pencernaan nama baik terhadap pejabat Negara ini tidak terulang lagi dan dapat memberi efek jera bagi yang lain.
“Kami percayakan kepada penyidik Polres Halsel. Kami berharap kasus ini sampai di meja pengadilan,” cetus Adv.Suwarjono Buturu,SH,MH. (A)