(Makassar) PW : Prajurit Korps Marinir dari Yonmarhanlan VI membantu Pemerintah Kota Makassar menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 dan menyemprotlkan disinfekatn di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sabtu (20/06/2020).
Dalam kegiatan tersebut prajurit Marinir dari Yonmarhanlan VI bersama dengan Pemerintah Kota Makassar dan aparat gabungan TNI-Polri menyusuri tempat-tempat keramaian untuk mensosialisasikan Perwali no 31 yang isinya tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar serta penyemprotan cairan Disinfektan di tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat yaitu pasar dan tempat perbelanjaan lainnya.
Danyonmarhanlan VI, Letkol Marinir Gigih Catur Pramono, S.H., M.Tr. Opsla, menyampaikan bahwa kota Makassar masih menjadi tempat penyebaran Covid-19 dengan jumlah penderita yang terus meningkat, oleh karena itu Yonmarhanlan VI Makassar perlu membantu Pemkot Makassar dalam penegakan aturan Protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat agar bisa beraktifitas dengan aman.
“Diharapkan dengan adanya penegakan terhadap Perwali ini, masyarakat dapat mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan apabila setelah penegakan masih ada juga masyarakat yang tidak mematuhinya, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.