Jakarta, PW: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menggelar Rapat Dewan Pengarah bersama sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga guna membahas lebih lanjut tentang pelaksanaan program Satu Data Indonesia pada hari Selasa (16/06/2020) di Jakarta.
Sebelumnya pada tahun 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan bahwa untuk untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Selain itu, Pemerintah juga memandang bahwa perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia, sehingga dengan terbitnya Perpres tersebut, diharapkan dapat mengatasi perbedaan-perbedaan data di Indonesia.
Turut hadir dalam Rapat Dewan Pengarah yang dilakukan secara virtual antara lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala BPS Suhariyanto, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, dan lain-lain.
Dalam Rapat Dewan Pengarah kali ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa Prinsip Satu Data Indonesia yang tertuang dalam Perpres 39 tahun 2019 adalah memastikan data diproduksi oleh Produsen Data berkualitas yang sesuai standar, metadata baku dari Pembina data serta dihasilkan menggunakan kode referensi dan data induk dan dapat dimanfaatkan secara bersama-sama (Interoperabilitas).
Lebih lanjut Menteri Suharso juga menjelaskan bahwa, Dewan Pengarah Satu Data Indonesia memiliki lima (5) tugas pokok yang sudah tercantum, yakni : Mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia ; Mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia ; Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia ; Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia dan Menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden Republik Indonesia.
“Bappenas dalam hal ini yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah, akan mengoordinasikan seluruh aktivitas SDI (Satu Data Indonesia) serta menetapkan tata kerja Dewan Pengarah dan juga menetapkan ketentuan tentang portal-portal SDI dan Data yang akan dibatasi aksesnya,” ujar Menteri Suharso.
“Selain itu juga, Bappenas akan mengelola portal-portal SDI serta akan menetapkan data prioritas dan rencana aksi,” tambah Menteri.
Berdasarkan Perpres ini, pelaksanaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat akan dilaksanakan oleh Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat, dan Produsen Data tingkat pusat.
Tim Komunikasi Publik, Kementerian PPN/Bappenas