Semarang, PW: Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut (P) Nazarudin, CHRMP. beserta Forkopimda Kota Semarang melaksanakan peninjauan pos pantau penumpang Bandara, Pelabuhan, dan Stasiun dalam rangka menyikapi peraturan Kemenhub RI terkait mulai dibukanya jalur lalu lintas Darat, Laut dan Udara tanpa mengesampingkan protokol Covid-19. Rabu (13/5).
Berangkat dari VIP Room Balaikota Semarang Jln. Pemuda No. 148, Sekayu, Kec. Semarang, rombongan melaksanakan pemantauan fasilitas penumpang. Adapun lokasi yang dikunjungi yaitu pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Emas. Hal tersebut diungkapkan Wali kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkopimda Pemerintah kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang.
Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19. Kami sepakat dan perlu ditegaskan lagi bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan pernah melakukan Rapid test Covid dan hasilnya tidak reaktif.
Kalau hanya menggunakan surat keterangan sehat di Kota Semarang tidak diperbolehkan. Selain itu harus menunjukkan kelengkapan lainnya seperti ijin instansi dan seterusnya,” tegas Hendi sapaan akrab wali kota.
Hadir dalam kegiatan sebagai berikut Walikota Semarang, Wakil Walikota Semarang, Ketua DPRD Kota Semarang, Dandim 0773/BS, Kapolrestabes Semarang, Dandenpom 5/IV Semarang, Kajari Kota Semarang, Kadinkes Kota Semarang serta Kadishub Kota Semarang.